Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Masih Buru Tiga Terduga Pelaku Perusakan PT. IWIP

12 Mei 2020
Kantor Ditreskrimum Polda Malut (foto_randy)

TERNATE,  OT  - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), masih memburu tiga orang terduga tersangka perusakan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), pada demo Hari Buru Internasional 1 Mei 2020 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Unit I Subdit III Ditkrimum Polda Malut, Ipda Opan Torik kepada indotimur.com mengatakan, setelah aksi unjuk rasa di PT. IWIP hingga sekarang tim gabungan sudah mengamankan sebanyak 13 orang terduga pelaku perusakan.

Menurutnya, dari 13 orang yang sudah diamankan ini berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Subdit III Ditreskrimum Polda Malut dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tenggah (Halteng), sehingga berhasil mengamankan balasan terduga tersangka ini.

"Sekarang sudah 13 orang terduga tersangka yang diamankan," ujar Opan kepada indotimur.com, Selasa (12/5/2020).

Namun, kata Opan, dari 13 orang ini masih ada tiga orang yang masih dalam pengejaran tim gabungan paska unjuk rasa di PT. IWIP.

"Sekarang kami masih buru tiga orang terduga tersangka pada saat aksi di PT. IWIP," ujarnya.

Lebih jauh Opan menjelaskan, dari 13 orang yang diamankan dengan waktu yang berbeda, di mana untuk hari pertama tim mengamankan sebanyak 8 orang terduga tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/ 32/ V/2020/ Res Halteng/ SPKT, tgl 01 Mei 2020 tentang Dugaan TP. Pencurian.

Selain itu, untuk hari kedua tim mengamankan sebanyak tiga orang terduga tersangka disusul hari ketiga tim amankan satu orang dan hari ini adalah hari keempat tim kembali mengamankan satu orang terduga tersangka.

"Dari penahanan hari kedua dan empat ini berdasakan Laporan Polisi (LP) masuk dalam perkara penghasutan berdasarkan nomor : LP/ 33/ V/2020/ Res Halteng/ SPKT, tgl 01 Mei 2020 tentang dugaan TP. Penghasutan dan Perusakan," jelasnya.

Opan mengaku, dari 13 orang terduga tersangka ini sudah diamankan berdasarkan dua Laporan Polisi dari hasil penyelidikan Subdit III Ditreskrimum Polda Malut, dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tenggah (Halteng).(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT