TERNATE, OT - Meskipun sejumlah tersangka kasus investasi bodong PT Karapot telah ditangkap dan prosesnya sudah disidangkan, namun Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melalui Subdit II, akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan karenna tidak menuntut kemungkinan masih ada tersangka baru.
Hal ini dikatakan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Malut, AKBP AKBP Edi Sigiarto “Kita masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, meskipun tersangka yang DPO ini sudah ditangka, tapi jika ada dugaan pelaku atau tersangka lain kita tetap tindak lanjut,” terangnya.
Menurutnya, dari sejumlah pelaku investasi illegal yang masyarakat tahu tempatnya di kelurahan Dufa Dufa, semua pelaku sudah diproses bahkan yang buron juga telah ditangkap.
Namun kasus tersebut tidak sampai disitu saja, karena penidik dipastikan akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Subdit II mendapatkan tugas untuk penanganan kasus tindak pidana dibidang Perbankan, dimana kasus-kasus perbankan melalui investasi illegal atau bodong cukup marak di provinsi Malut, baik itu dilakukan secar kelompok maupun pribadi,” jelasnya.
"Untuk itu, kasus investasi illegal ini masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan jika ada dugaan pelaku atau tersangka lain," pungkasnya (ran).(ian)








