Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Klaim Penanganan Kasus Korupsi Sudah Sesuai Prosedur

Wadir : Kasus Bos Karapoto, Sudah Diserahkan Ke Jaksa
03 September 2019
Wadir Ditkrimsus Polda Malut, AKBP Dedy Kurnia Tri

TERNATE,  OT - Menanggapi pernyataan ketua  Perhimpunan Advokat Indonesia (Paradi) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhammad Konoras yang menyebut, Polda dan Kejaksaan lamban menangani sejumlah kasus korupsi, Polda Malut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), angkat bicara.

Kepada sejumlah wartawan, termasuk indotimur.com, Wakil Direktur (Wadir) Ditkrimaus Polda Malut, AKBP Dedy Kurnia Tri, menyatakan, pernyataan yang disampaikan ketua Peradi Malut, merupakan hak yang bersangkutan.

"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Maluku Utara, itu terserah mereka mau sampaikan apa saja terkait penanganan kasus, yang jelas penyidik dari Ditkrimsus Polda Malut sudah melengkapi berkas dan memenuhi unsur," ungkap Dedy, Selasa (3/9/2019).

Dia menyebut, kasus korupsi yang ditangani Polda Malut sudah sesuai ketentuan,, "nanti di pengadilan baru menyalahkan dan membenarkan sedangkan untuk proses kasus Ardiyansyah bos investasi bodong di Kelurahan Dufa-Dufa, sudah masuk tahap II," terangnya. 

Dedy bahkan menyebut, berkas kasus ini sudah berada di pihak Kejaksaan dan telah masuk pada tahap P21, "tentu dari admistrasinya kami dari Ditkrimsus Polda Malut sudah selesai, selanjutnya pihak Jaksa yang melanjutkan penanganan kasus ini," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT