TERNATE, OT - Satu orang terduga perusakan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) pada aksi Hari Buru Internasional 1 Mei 2020 Minggu kemarin, kembali diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).
Penangkapan satu orang terduga tersangka ini atas hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Malut, dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tenggah (Halteng), setelah aksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana kepada indotimur.com mengatakan, saat ini jumlah terduga tersangka yang diamankan atas insiden di PT IWIP sudah berjumlah 12 orang, dan hari ini kembali diamankan satu orang lagi maka sudah menjadi 13 orang terduga tersangka yang merupakan karyawan dan mantan karyawan perusahaan tersebut.
Direktur mengaku, insiden yang terjadi di PT. IWIP pada momentum Hari Buru Internasional pada 1 Mei lalu, sudah diatur karena para terduga ini memiliki peran masing-masing baik provokator, perusakan hingga perbuatan lain.
"Mereka ini diamankan berdasarkan hasil penyelidikan. Sedangkan satu orang terduga tersangka yang baru diamankan pagi tadi berinisial HN alias Ucen," ujar Direktur Krimum Polda Malut kepada indotimur.com.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kombes Pol Dwi, tersangka ini berperan selaku orator yang melakukan penghasutan pada saat aksi di PT.IWIP.
Dwi menambahkan, untuk satu tersangka ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal akan dijerat dengan pasal 160 sub pasal 170 atau sub pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP Pidana.
"Tersangka ini sudah kami amankan dan sementara dilakukan penyelidikan di kantor Ditkrimum Polda Malut,"pungkasnya.(ian)






