Home / Berita / Hukrim

Polda Maluku Utara Terus Proses Kasus Bupati Halut

08 Juli 2024
Tim hukum GMKI Cabang Tobelo, Arnold N Musa

TERNATE, OT- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit-Reskrimum) Polda Maluku Utara melanjutkan proses hukum terhadap Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Frans Manery.

Kuasa hukum para korban, Arnold N.Musa menyebutkan, informasi terkait laporan telah dicabut oleh Johan Rivaldo selaku Ketua Cabang GMKI Tobelo dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pengurus dan teman-teman yang jadi korban. 

Menurutnya, setelah mereka ketahui pencabutan secara sepihak laporan itu maka mereka sangat keberatan karena bukan hanya Johan yang jadi korban, tetapi ada beberapa orang lagi yang korban.

"Jadi ini mereka ajukan surat keberatan ke Direktur Krimum Polda Maluku Utara karena ancaman itu diatas 5 tahun dan kerugiannya hampir kurang lebih 50 juta itu maka tidak memenuhi unsur restorasi justice," ujarnya.

Dikatakan, kerena keadilan restorasi itu nilai kerugiannya dibawa 2,5 juta dan ancamannya dibawah itu. Namun yang ini ancaman pidananya itu diatas 10 tahun karena yang dipakai Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.

"Jadi perdamaian yang mereka lakukan itu sepihak dan tidak memenuhi unsur formil maupun materiil dari  keadilan restorasi justice. Oleh sebab itu perkara ini tetap dilanjutkan," tegasnya.

Dia menegaskan, Rivaldo selaku Ketua GMKI itu sebelum mengambil keputusan harus lebih dulu berkoordinasi dengan teman-teman yang menjadi korban dan pengurus. Tetapi karena dia tidak berkoordinasi kemudian secara diam-diam sepihak mencabut laporan.

"Maka dari korban lainnya itu merasa keberatan dan dirugikan atas sikap Rivaldo oleh sebab itu pengurus Cabang GMKI melakukan rapat pengurus pleno dan memberhentikan Rivaldo dari Ketua Cabang GMKI Tobelo," kata Arnold.

Lanjutnya, hari ini saksi-saksi yang juga termasuk korban diperiksa lanjut oleh Polda dan perkara ini tidak bisa dihentikan tetap diteruskan karena ancaman hukumannya tinggi dan sudah merasakan masyarakat di sana (Tobelo).

"Seharusnya seorang Bupati mengakomodir apa yang menjadi tuntutan GMKI Cabang Tobelo terkait keuangan daerah. Karena ada hak pegawai Pemda Halut tidak dibayar mereka namun  Bupati mendatangkan artis nasional," timpalnya. 

Kata dia, inikan pemborosan uang negara/daerah seharusnya itu dibayar dan lebih para lagi yang menjadi tuntutan GMKI kenapa harus direspond dengan parang. Ini namanya adalah perbuatan premanisme apalagi setingkat seorang Bupati.

Dia mengakui, hari ini dilakukan pemeriksaan sakit-saksi sekaligus korban dan juga informasi Bupati dipanggil  apakah dia datang atau tidak.  Bupati harus kooperatif karena sudah berbuat dia harus komparatif dia harus hadir karena saksi lain pun hadir.

Arnold meminta, kalau dia (Frans) tidak hadir mohon segera memanggil sekali lagi dan bisa ditetapkan tersangka yang bersangkutan. Bisa juga dipanggilan paksa kepada yang bersangkutan dan ditahan.

"Yang bersangkutan Bupati harus ditahan karena perkara ini sudah ada laporan polisi dan sudah SPDP pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan," jelasnya mengakhiri.

Terpisah Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Kombes Pol Asri Effendy saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp membenarkan perihal tersebut.

"Iya masih terus diproses penyelidikan," singkat Kombes Pol Asri, Senin (8/7/2024) di Ternate.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT