TERNATE , OT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Malut, M Al Yasin Ali sebagai saksi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 300 juta.
Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali usai diperiksa mengatakan, dirinya mendatangi Polda Maluku Utara terkait masalah pinjaman uang antara dirinya dengan seorang kontraktor, karena pinjaman tersebut atas nama dirinya.
"Saya datang hanya klarifikasi, karena dalam pinjaman itu nama saya dan yang telpon ke pak Sakir (kontraktor) untuk pinjaman uang sebesar Rp 300 juta," ungkap Wagub.
Wagub mengaku, pinjaman ini pada tahun 2017 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Halteng.
"Uang itu saya pinjam karena ada temuan BPK, sehingga saya pinjam untuk menutupi temuan BPK tersebut," akunya.
Al Yasin juga mengaku, dirinya hanya meminjam uang atas nama dirinya tapi yang diganti adalah seorang kontraktor, untuk menutupi temuan BPK.
“Jadi yang ganti uang itu adalah salah satu kontraktor atas nama Hamka untuk menutupi temuan BPK. Temuan BPK ini adalah proyek mereka, jadi saya hanya membersikan saja agar tidak ada temuan BPK," jelasnya.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui kabag Wasidik AKBP Hengky Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan, Wagub dipanggil untuk mengundang klarifikasi berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sehingga beliau sudah memberikan keterangan di depan penyidik.
"Nanti hasil penyelidikan seperti apa, sementara masih di dalami dulu. Perkara ini nanti semua sudah kumpulkan alat bukti apakah layak atau tidak untuk naik ke sidik akan ditentukan selanjutnya," singkatnya.(ian)








