TERNATE, OT - Polda Maluku Utara (Malut) melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menghentikan kasus dugaan penggelapan harta yang menyeret oknum anggota DPRD Malut, Wahda Zainal Imam.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, Selasa (23/11/2021) menyebutkan, para pelapor yang tak lain merupakan anak sambung Wahda, telah mencabut laporan Polisi sehingga terlapor (Wahda) bebas dari proses penahanan di sel Polres Ternate yang kini masih dijalaninya.
Kabag Wassidik Ditrekrimum Polda Malut, AKBP Hengki Setiawan mengatakan, hari ini pihaknya melakukan kesepakatan damai antara perkara yang para ahli waris, sehingga perkara ini dinyatakan selesai oleh penyidik.
"Kalau sudah ada kesepakatan, maka proses perkara Wahda ini resmi kita hentikan" ujar Hengki saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Malut memang mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan perkara yang menyeret nama Wahda Zainal Imam.
"Iya, Wahda telah menjalankan itikad baiknya untuk mengembalikan seluruh harta yang dilaporkan oleh ahli waris," tuturnya.
Ia menambahkan, kesepakatan antara terlapor dan pelapor pun sudah dilakukan pada Senin, 22 November 2021.
Terpisah terlapor Wahda Zainal Imam menyatakan, berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada penyidik Ditrekrimum Polda Malut yang telah memfasilitasi pertemuan dan memberikan upaya mediasi hari ini, antara dirinya dan pihak pelapor.
"Dimana saya juga telah mengembalikan semua harta yang selama ini saya kuasai dan saya juga mengucapkan permohonan maaf kepada pelapor dan keluarga, yang telah bersedia membuka ruang restorative justice dalam rangka penyelesaian atas perkara kasus ini," ucap Wahda.
Untuk itu, dirinya mengucapakan permohonan maaf kepada pelapor dan keluarga yang telah bersedia mencabut perkara yang disangkakan kepadanya.
Sementara Kuasa Hukum ahli waris, Bahtiar, menerangkan kliennya memutuskan mencabut laporan polisi. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah terlapor sepakat mengembalikan seluruh harta warisan kepada kliennya.
"Apa yang jadi kewajiban pihak terlapor sudah dikembalikan kepada Ricard dan keluarga. Jadi alhamdulillah sudah sepakat tidak ada masalah lagi. Yang bersangkutan juga telah membuat perjanjian dan ditanda tangani bersama, jadi semuanya sudah selesai," tutup Bahtiari mengakhiri.(ier)



