Home / Berita / Hukrim

Polda Ciduk Bandar Togel Di Dufa Dufa

Polisi Juga Periksa 13 Saksi dan Amankan Barang Bukti
02 Desember 2019

TERNATE, OT – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan bandar togel beserta 13 saksi di Kelurahan Dufa-Dufa Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Berdasarkan data yang dihimpun indotimur.com penagkapan terhadap bandar togel beserta 13 saksi lainya oleh Polda Malut merupakan hasil Operasi Pekat Kieraha tahun 2019 di wilayah hukum Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan mengatakan, penangkapan terhadap bandar togel dan 13 saksi lainya di Kelurahan Dufa Dufa berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi togel di lingkungan tersebut.

Dari infomasi itu, kata Kabid, anggota langsung bergerak menuju lokasi yang sudah telah diketahui. "Saat tibat di TKP anggota milihat sekelompok orang berada dalam rumah sesuai informasi awal anggota terima di rumah tersebut ada yang melakukan permainan judi togel," kata Kabid.

Tak lama setelah itu, anggota langsung melakukan pengerebekan rumah, "sekelompok orang yang berada di situ juga dilakukan pemeriksaan dan anggota mengumpulkan barang bukti di dalam rumah tersebut langsung diamankan ke Polda Malut untuk di proses," terang Kabid.

“Dari hasil pengerebekan rumah tersebut anggota berhasil mengamankan sebanyak 14 orang dan barang bukti lainya,” tambah Kabid kepada indotimur.com Senin (2/12/2019).

Setelah diamankan di Polda Malut dan dilakukan pemeriksaan oleh Reserse Polres Ternate berhasil menetapkan 1 orang tersangka berinisial RH alias Aba (43) warga Kelurahan Dufa Dufa yang diduga sebagai bandar togel beserta 13 orang lainya.

"13 orang yang diperiksa sebagai saksi, masing-masing MR alias Rivaldi, SF alias Said, JFM alias Joni, NA alias Nyong, ILO alias Iwan, AL alias Akmal, JR alias Jamal, SL alias Jitno, MR alias, IL alias Ilin, SS alias Sain, F alias Faruk serta UB alias Umar, mereka ini masih diperiksa sebagai saksi," terang Kabid.

Dalam perkara ini, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia, 1 Unit HP Samsung, 1 buah kalkulator, 1 buku rekapan togel, 2 lembar shio,1 bundel rekapan dan uang tunai  sebesar Rp.6.796.000,- milik bandar togel.

Meski sebagai saksi, lanjut Kabid, 13 orang yang diperiksa unit Reserse tetap diberlakukan pembinan sesuai program Polda Malut di masjid Soa, "hasil pemeriksaan hanya menetapkan 1 orang sebagai tersangka," ungkap Kabid.

Meski demikian, Kabid menyatakan, Polisi terus melakukan pengembangan di lapangan, "sebab tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainya. Sementara anggota sudah melakukan pengembangan di lapangan,” akunya.

Sementara RH alias Aba yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp, 25 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp, 25 juta,” tutup Kabid. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT