Home / Berita / Hukrim

Polda Ambil Alih Kasus Oknum Anggota DPRD Malut Yang Melawan Petugas

11 Mei 2021
pelimpahan berkas dari Satreskrim Polres Ternate ke Ditreskrimum Polda Malut

TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya mengambil alih kasus dugaan perbuatan melawan petugas yang dilakukan oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut) Wahda Zainal Imam di ruas  jalan Kampung Pisang sebelah toko Colombus sekitar pukul 17.10 WIT Sabtu (8/5/2021) kemarin.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan mengatakan pada peberapa hari yang lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil yang dikendarai oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang menyeruduk anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di jalan KH.Dewantoro Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate.

Kata dia, berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik, kejadian bermula saat anggota Polri pada Satlantas Polres Ternate atas nama Brigpol Abdul Muis Suroto sedang melaksanakan tugas strong point di perempatan patung tugu berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, akan tetapi personel tersebut mendapati ada kemacetan di pertigaan antara jalan Seruni dan Jalan KH. Dewantoro di Kelurahan Kampung Pisang.

Sehingga anggota tersebut melaksanakan pengaturan lalu lintas untuk mengurai kemacetan, akan tetapi setelah kemacetan terurai dan hendak kembali di pos perempatan patung tugu berdarah, anggota melihat sebuah mobil Toyota  jenis minibus warna Abu-abu metalik dengan nomor Polisi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan salah seorang penumpang perempuan ditikungan jalan KH Dewantoro yang akan mengakibatkan kendaraan lain terhambat.

Dari situ kanjut Kabid, kemudian anggota menghampiri mobil tersebut dan melakukan himbauan agar memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi hanya diam."Pada himbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal," katanya.

Karena masih terjadi kemacetan di area tersebut, anggota kembali melakukan himbauan untuk memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas dengan mengatakan dirinya tidak mau memindahkan mobilnya namun anggota terus melakukan himbauan akan tetapi pengemudi tetap tidak mengindahkan dan menutup pintu yang sempat mengenai kaki petugas.

Karena pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas, anggota lantas lalu melaksanakan pengaturan di depan mobil tersebut untuk mengurai kemacetan, namun tiba-tiba pengemudi mobil tersebut menjalankan mobilnya hingga menabrak tubuh petugas hingga terdorong beberapa langkah ke depan, “Untungnya, petugas diselamatkan oleh seorang warga dengan cara menarik kesamping, dan mobil tersebut terus melaju dan meninggalkan tempat kejadian," ucapnya.

Dari kejadian tersebut, Brigpol Abdul Muis Suroto melaporkan ke SPKT Polres Ternate untuk ditindaklanjuti. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan jorban, dan saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, sebanyak 3 orang saksi yang sudah diperiksa.

Atas kejadian ini kata Kombes (Pol) Adip Rojikan kasusnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk ditindak lebih lanjut oleh Polda.

Adip juga mengaku kepada, oknum anggota DPRD Maluku Utara tersebut diduga telah melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 212 KUHPidana atau pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana”.

“Untuk itu atas kasus ini saya berpesan kepada seluruh masyarakat Maluku Utara dihimbau untuk tertib dalam berlalu lintas serta tidak melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah jika melawan petugas tetap ada sanksinya," pungkasnya(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT