HALSEL, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) kembali mengamankan sedikitnya 11 pelaku dugaan Destructive Fishing di perairan Halmahera Selatan.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, personel Dit Polairud Polda Maluku Utara dibawah kepemimpinan Kombes Pol. R. Djarot Agung Riadi, dan tergabung di KP Gamalama XXX 3002, KP XXX 2003 telah berhasil melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana perikanan atau Destructive Fishing di wilayah perairan Talimau dan Gunange Halmahera Selatan, pada Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 00:30 dinihari tadi.
Selain menangkap 11 terduga pelaku bom ikan, petugas juga mengamankan 2 (dua) unit longboat yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan tindak pidana Destructive Fishing.
Juru bicara Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan mengatakan, penangkapan terhadap 11 terduga pelaku tindak pidana Destructive Fishing atau pemboman ikan, berawal dari laporan masyarakat.
"Awalnya ada laporan masyarakat kepada Personel KP XXX 2003 pada Selasa (17/3/2020) terkait dugaan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan pulau Talimau dan perairan pulau Gunange, Halmahera Selatan," kata Adip.melalui telepon selularnya.
Atas informasi itu, personel langsung bergerak le lokasi dan berhasil mengamankan 2 (dua) longboat tanpa nama dengan terduga pelaku sebanyak 11 orang yakni inisial SA, D, NM, SM, RM, R, OH, DR, SW, KA dan N.
Kata dia, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ikan kurang lebih 750 kg, 6 (enam) unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha, 2 (dua) unit kompressor, 4 (empat) Set selang dan dakor serta 2 (dua) unit masker.
"Para pelaku diduga melanggar pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 Undang - Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang- Undang Nomor 45 tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)," terang Adip.
Kabidhumas Polda Maluku Utara itu menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk lebih mencintai alam dengan cara mengambil ikan dengan cara yang telah ditentukan.
"Kita juga minta peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktek ilegal fishing di perairan Maluku Utara. Kami berharap masyarakat segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan araunmengetahui kejadian/pengambilan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan," tuntasnya. (thy)








