Home / Berita / Hukrim

Poda Malut Limpahkan Dugaan Kasus SPPD Fiktif di Bagian Umum Setda Pemkab Haltim ke Polres

03 Maret 2020
Kombes (Pol) Alfis Suhaili (foto_randy)

TERNATE,  OT  - Dugaan kasus korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Halmehara Timur (Haltim), tahun anggaran 2016 penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Malut menyerahkan ke penyidik Polres setempat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Alfis Suhaili mengatakan, kasus tersebut ternyata masuk dibeberapa aparat Penegak Hukum (APK), bahkan penyidik Ditkrimsus sempat melakukan proses klarifikasi, namun kasus tersebut ditangani oleh Polres Haltim.

"Jadi tugas kami tinggal melakukan kontrol dan pengawasan, apabila Polres Haltim melakukan asistensi kami siap gandeng," kata Alfis kepada wartawan termasuk indotimur.com, Selasa (3/3/2020).

Alfis menambahkan, apabila tidak ada kendala berarti penyidik sudah mampu melaksanakan, kemudian Polres Haltim juga memiliki angaran sendiri untuk melakukan penyidikan karena kuasa penggunaanya adalah Kapolres.

"Disetiap Polres itu sudah dialokasi angaranya untuk melakukan penyelidikan dalam kasus tindak pidana. Jadi kasus SPPD Fiktif Haltim sementara ditangani oleh Polres Haltim, apabila ada kendala maka kami bakal memberikan asistensi diaspek mana yang perlu mendapat bantuan dari Ditkrimsus Polda Malut," ujarnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan SPPD fiktif di Setda Haltim ini berdasarkan hasil temuan BPK Provinsi Maluku Uatara (Malut) tahun anggaran 2016, merugikan daerah sebesar Rp 1,2 miliar.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT