Home / Berita / Hukrim

PN Ternate Putuskan Status Tersangka La Dayono Sah

24 Agustus 2020
Suasana Jalanya Sidang

TERNATE,  OT  - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) akhirnya memutuskan status tersangka La Dayono, sah.

Hakim tunggal PN Ternate, Jhon Paul Mangunsong, secara resmi menolak gugatan praperadilan dengan nomor : 04/Pid.Pra/2020/PN Ternate tanggal 4 Agustus 2020, yang diajukan kuasa hukum La Dayono, Muh Ardi Hazim terhadap Polda Maluku Utara, Senin (24/8/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik AKBP Harjuno Sentono mengatakan, penetapan tersangka atas Laporan Polisi nomor : LP/05/I/2020/MALUT/SPKT tanggal 13 Januari 2020 yang diduga dilakukan oleh La Daiyono sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana akhirnya dimenangkan oleh Ditreskrimum Polda Malut.

Kata Harjuno, berdasarkan keterangan kuasa hukum La Daiyono penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya bertentangan dengan peraturann yang berlaku dan dinilai cacat hukum sehingga diajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate.

Namun, dalam sidang tersebut hakim tunggal telah memutuskan dan menolak seluruhnya permohonan praperadilan pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar biaya ganti rugi nihil.

"Atas dasar kasus ini penyidik Ditreskrimum sudah melaksanakan penyidikan secara prosedural dan profesional," ujar Kabag Wasidik kepada indotimur.com melalui pesan whatsApp, Senin (24/8/2020).

Kabag Wasidik menambahkan, untuk pelaksanaan sidang tadi turut dihadiri oleh Kuasa hukum pemohon, kuasa hukum termohon dalam hal ini Bidkum Polda Maluku Utara.

"Untuk itu dalam kasus ini alhamdulillah Bidkum Polda Malut  Ditreskrimum Polda Malut telah dinyatakan menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Ternate," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT