TERNATE, OT- Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata berupa pemecatan sepihak terhadap anggota DPRD Maluku Utara (Malut), Ashary Turuy dari kader partai Berkarya Provinsi Maluku Utara (Malut).
Diketahui, Ashary Turuy menggugat Ketua dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Berkarya serta Ketua dan sekretaris DPW Partai Berkarya Maluku Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kuasa Hukum Penggugat, Iswan Kasim saat ditemui di depan PN Ternate, Selasa (21/6/2022) mengatakan, sidang yang digelar ke 13 kalinya oleh majelis hakim PN Ternate dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.
Kata dia, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
"Tentu klien kami berkeinginan agar perkara gugatannya ini berjalan sesuai dengan proses hukum," ujarnya.
Ia mengaku, nanti dilihat bagaimana proses hukumnya, bila hasil dari gugatan ini tidak sesuai harapan klien, yang jelas pihaknya terus melakukan upaya hukum.
Sekedar diketahui, Ashary Turuy menggugat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Maluku Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Gugatan itu dilayangkan karena diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibatnya, Ashary Turuy mengajukan gugatan a quo terhadap tergugat I, Samsul Rizal Hasdy selaku ketua DPW Partai Berkarya Malut dan Ir. Muhlis Adam selaku sekertaris DPW Partai Berkarya Malut.
Selain itu, Mayjen TNI (Prun) Muchdi Purwoprandjono selaku Ketua Umum DPP partai Berkarya dan H. Badaruddin Andi Picunang selaku Sekjen Partai Berkarya. Keempat tergugat diduga telah secara tidak sah dan melawan hukum tanpa memanggil, menyidik, memeriksa, mengadili dan atau memutuskan memberhentikan penggugat sebagai anggota partai Berkarya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         