Home / Berita / Hukrim

PN Ternate Batalkan Status Tersangka IR dalam Kasus Korupsi, Ini Kata Kajati Malut

05 April 2021
Suasana sidang putusan praperadilan

TERNATE, OT - Pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya mengabulkan gugatan Praperadilan Direktur PT. Tamalanrea Ibrahim Ruray (IR) atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut yahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut)

Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Kadar Hi Noh di pengadilan Negeri Ternate, Senin (5/4/2021) memutuskan, surat penetapan tersangka Nomor:Print-69/02/Fd.1/02/2021 tertanggal 10 Februari 2021 yang diterbitkan oleh termohon (Kejati Malut) dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah, dengan demikian  status tersangka IT Gugur.

Selain itu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.

Hakim juga memerintahkan termohon untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini dan membebankan biaya perkara kepada termohon.

Menanggapi putusan itu, Kepala Kejati Malut, Erryl Prima Putra Agoes melalui Kasih Pidsus Irwan Datuiding menyatakan, Kejati Malut tetap melanjutkan penyidikan kasus nautika dan alat simulator. 

Menurutnya, amar putusan hakim atas praperadilan hanya membatalkan surat penetapan tersangka yang ditetapka  tim penyidik pada tertanggal 10 Februari 2021. 

"Namun surat sprindik tidak dibatalkan, sehingga penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan sambil kami menunggu hasil audit dari BPKP perwakilan Malut," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT