TERNATE, OT- Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata berupa pemecatan sepihak terhadap anggota DPRD Maluku Utara (Malut), Ashary Turuy dari kader partai Berkarya Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ashary Turuy menggugat Ketua dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat DPP Parat Berkarya serta Ketua dan sekretaris DPW Partai Berkarya Maluku Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kuasa Hukum Penggugat, Iswan Kasim saat ditemui di depan PN Ternate mengatakan, sidang yang digelar kedua kalinya oleh majelis hakim PN Ternate kembali ditunda karena para tergugat tidak mengahadiri sidang yang telah dijadwalkan.
Kata dia, sidang akan dilanjutkan pekan depan dan para tergugat sudah diwakilkan oleh kuasa hukum, sehingga majelis hakim telah menentukan jadwal mediasi untuk kedua pihak.
Ia menambahkan, karena para tergugat telah diketahui siapa kuasa hukum maka sidang ditunda pada 15 Maret 2022mendatang dengan agenda Mediasi.
"Kami akan mengahadiri agenda sidang selanjutnya walaupun itu sifat mediasi," ujarnya.
Sekedar diketahui, Ashary Turuy menggugat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Maluku Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Gugatan itu dilayangkan karena diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibatnya, Ashary Turuy mengajukan gugatan a quo terhadap tergugat I, Samsul Rizal Hasdy selaku ketua DPW Partai Berkarya Malut dan Ir. Muhlis Adam selaku sekertaris DPW Partai Berkarya Malut.
Selain itu, Mayjen TNI (Prun) Muchdi Purwoprandjono selaku Ketua Umum DPP partai Berkarya dan H. Badaruddin Andi Picunang selaku Sekjen Partai Berkarya. Keempat tergugat diduga telah secara tidak sah dan melawan hukum tanpa memanggil, menyidik, memeriksa, mengadili dan atau memutuskan memberhentikan penggugat sebagai anggota partai Berkarya.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         