Home / Berita / Hukrim

Peringati Hari Anti Korupsi Dunia, HMI Cabang Sanana Datangi Polres Sula

09 Desember 2021
Ketua Umum HMI Cabang Sanan saat menyampaikan tuntutan

SULA, OT - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember 2021. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana mendatangi kantor Polisi Kepulauan Sula di Sanana.

Kedatangan himpunan aktifis hijau hitam itu untuk meminta kepastian penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula.

Kedatangan Ketua Cabang HMI Sula, Salamun Selpia beserta pengurus ke Mapolres Sula diterima oleh KBO Reskrim Polres Sula, Aipda Lajaya Muhidin.

Dalam hering dengan pihak Polres, HMI Cabang Sula menilai, Polres Sula lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi Sanana.

Menanggapi pernyataan HMI Cabang Sula, pihak Kepolisian mangaku keterlambatan penetapan tersangka disebabkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara (BPKP RI) baru saja diserahkan.

Sehingga perkara yang ditangani Polres belum dapat dituntaskan. "Kasus dugaan korupsi pasar makdahi itu terkendala hasil audit. Kita bekerja sesuai mekanisme dan SOP, permintaan dilakukan pada bulan Maret namun dari pihak BPKP sendiri baru turun pemeriksaan pada Agustus, dan hasil auditnya baru diberikan," beber Lajaya Muhidin dalam keterangannya.

Lajaya menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan pelayanan terbaik berkaitan dengan penanganan kasus-kasus di Kepulauan Sula. 

"kami berterima kasih atas dukungannya, yakin dan percaya teman-teman kami khususnya fungsi penyidikan berkaitan dengan korupsi tetap serius untuk menangani ini, hanya saja terkendala ada kewenangan instansi lain yang wajib kita hargai," sambungnya

Dihadapan aktivis HMI dan sejumlah wartawan termasuk indotimur.com, Kanit Tipikor Polres Sula, Bripka Suwandi Sangadji menyatakan pihaknya berupaya meminta keterangan dari BPKP pada pertengahan atau akhir Desember 2021.

"Sejauh ini Tipikor Polres Sula sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang dan saksi ahli sebanyak 3 orang, sekarang sudah ada hasil audit dari BPK, jadi yang mana tingkatan tahapan kasus sekarang tinggal kita melakukan pemeriksaan BPKP, kita periksa bpkpnya setelah itu baru kita menetapkan tersangka. Jadi mungkin kami minta kesempatan teman-teman kalau tidak berhalangan Desember ini," janji Suwandi

Dia memastikan, jika Polisi telah melakukan pemeriksaan terakhir, maka langsung ditetapkan tersangka.

"Terikat dengan kerugian negara itu dari hasil audit Rp.1,7 miliar, jadi tinggal kita melakukan pemeriksaan terakhir setelah itu langsung penetapan tersangka," tutupnya.

 (red)


Reporter: Redaksi
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT