Home / Berita / Hukrim

Perda Belum Direvisi, Dua Penjual Miras Dihukum Ringan

25 Juni 2019
Sidang perkara pidana miras

TERNATE, OT - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perkara pidana Miras di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (25/6/3019), menghadirkan dua terdakwa, masing-masing, AH alias Ani Hamam dan C alias Carlina.

Data yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, terdakwa Ani Harmam pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) merupakan warga Tobelo Halmahera Utara yang berdomisili di Ternate. Sedangkan satu tersangka lainnya, Calina merupakan warga Manado yang juga berdomisili di Ternate.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Rudi WibowoI, SH. MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, berlangsung selama kurang lebih 1 jam. 

Sidang Tipiring yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP KotaTernate itu, selain menghadirkan dua terdakwa, juga menghadirkan 4 otang saksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo lPP) Ternate, yang melakukan razia terhadap kedua terdakwa saat berada di lokasi.

Dalam sidang tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan memasukan dan mengedarkan minuman beralkohol dalam daerah Kota Ternate.

Hasil putusan kedua terpidana, masing-masing, Ani dikenai hukuman denda sebanyak Rp. 3.500.000; (tiga juta lima ratus rupiah) subsider kurungan 14 (empat belas) hari karena sudah kedua kali melakukan hal yang sama, sedangkan Carlina dikenai hukuman denda sebanyak Rp, 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsider kurungan 7 (tujuh hari) jika tidak membayar denda.

Selanjutnya kedua terpidana bersedia membayar denda tersebut dan telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Ternate selaku Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya disetor ke kas negara.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT