TERNATE, OT - Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dinilai lamban menemukan Adriansyah bos inventasi bodong, PT Karapoto yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak Maret lalu.
Ketua Perhimpunan Advokat Peradi Indonesia Provinsi Maluku Utara, Muhammad Konoras kepada indotimur.com baru-baru ini mengatakan, untuk menemukan.seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO bagi aparat penegak.hukum, sangat mudah.
"Proses pencarian seorang tersangka itu sangatlah gampang, baik itu Polisi maupun Kejaksaan karena sudah mempunyai jaringan dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa," kata Konoras.
Menurutnya, dua lembaga ini, memiliki jaringan hingga ke tingkat Kecamatan, sehingga jika sesorang yang telah ditetapkan sebagai DPO sulit ditemukan, maka kimerja penegak hukum, belum maksimal.
"Apalagi ini, berkaitan dengan uang, secara teknologi sekarang harus melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus dilibatkan kerja sama," sebut Konoras.
Advokat yang akrab disapa Ko' Hama ini menyatakan, apapun modus tersangka untuk mengelola uang, tentu dapat diketahui oleh PPATK, "cuma hingga sekarang Polisi tidak melibatkan PPATK padahal ini'kan berkaitan dengan uang publik, uang masyarakat hingga harus diperhatikan," katanya.
Apalagi, sambung Ko' Hama, dalam kasus ini, Polda Malut sudah melakukan kerja sama dengan seluruh Polda di Indonesia untuk menagkap tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO, "jika dilihat di Polda yang ada di Jawa sana kalau tersangka yang ditetapkan DPO jelas foto-foto tersangka sudah terpampan di mana-mana agar secepatnya orang juga kenal," jelasnya.
Ko Hama juga menyebut, jika hanya kerja sama tidak ada penindakan secara nyata dalam bentuk mengirim foto-foto ke Kelurahan-Kelurahan sampai ke RT RW, pasti cepat ketahuan, tapi ini'kan hanya duduk dan menyampaikan," tukasnya.
Konoras juga menyampaikan, jika kerja sama ini sampai ke tingkat RT/RW, maka.dipastikan, tersangka DPO kasus invenstasi bodong ini dengan cepat ditemukan," pungkasnya. (ian)









