TERNATE, OT- Dewan Pimpinan Cabag (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, kebali mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pekerjaan Swakelola Jalan Nasional di Kota Tidore Kepulauan.
Ketua DPC Peradi Maluku Utara (Malut), Muhammad Konoras saat dimintai keterangan mengatakan, jika tim Kejati saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus tersebut maka hal itu penting untuk dilakukan.
"Ini penting dilakukan, sehingga bisa memastikan apakah proyek tersebut terindikasi talah terjadi kerugian keuangan negara atau tidak," ucapnya.
Konoras mengaku, berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai pihak bahwa telah dicairkan anggaran senilai Rp 2,2 miliar, tapi proyeknya belum dikerjakan. Sementara setiap proyek pemerintah sudah pasti ada jangka waktu pekerjaannya yang ditentukan.
“Pertanyaan yuridisnya adalah, kalau sudah terjadi pencairan anggaran lalu tidak ada pekerjaan, maka apakah hal itu biasa-biasa saja. Tentunya ini sudah merupakan delik pidana korupsi sebab telah melakukan penyalahgunaan kewenangan ang sekaligus sebagai perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," tegasnya. 
Menurutnya, ada dugaan kuat karena dana sudah dicairkan senilai Rp 2 miliar sekian tapi tidak ada pekerjaan. Katanya baru dikerjakan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan di lokasi dan terbukti tidak ada pekerjaan proyek.
“Ini niat jahat dari para pelaku untuk mencairkan dana telah dilakukan, seentara pekerjaan tidak dilaksanakan.  Apalagi ada dugaan juga dana tersebut dititipkan ke rekening pihak lain yang tidak sah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi," tambahnya. 
Sekedar diketahui, tim penyelidik Kejati Maluku Utara, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kasatker KSPD-TP Muhamad Idham Pora, PPK KSPD-TP  Muhammad Sale dan Kepaal Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Maluku Utara, Jufri.(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         