Home / Berita / Hukrim

Penyidik Polres Halbar Serahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari

12 November 2019
Terdakwa (Rompi merah) saat memegang Babuk didampingi Penyidik

HALBAR, OT - Penyidik Polres Halmahera Barat (Halbar) melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus Narkotika  golongan 1 jenis Sabu, dengan tersangka inisial RS alias Riswan (26) ke Kejaksaan Negeri Halbar, Selasa (12/11/2019).

Penyerahan berkas tersangka Narkotika ini langsung diterima oleh Kasi Pudum Kejari Halbar, disertai dengan Barang bukti (Babuk) berupa dua saset plastik kecil 0,49 gram, dua boong, lima pipet kaca, dua buah slak warna putih, tiga sedotan plastik dan 10 sedotan kaca.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Halbar, M. Ashari Waysale ketika dikonfirmasi mengaku,  hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Resnarkoba Polres Halbar kepada penuntut umum Kejaksaan Halbar atas nama tersangka RS alis Riswan.

Ashari mengatakan, selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Ternate untuk disidangkan, kerena dari hasil pemeriksaan berkas tahap II serta terdakwa dan barang bukti tersebut telah diperoleh bukti yang cukup, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana Narkotika sehingga di lakukan penahanan.

Lanjut Ashari, Penahan yang dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Halbar Nomor : Print - 324/ Q.2.17.3 / Euh.1/11/2019 tertanggal 12 November 2019, yakni selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan terdakwa Riswan langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Jailolo.

Kronologis penagkapan terdakwa, berawal saat RS alis Riswan pada hari jumat 2 agustus tahun 2019 bertempat di Desa Guemaadu, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halbar melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, atau penyalagunaan Narkotika bagi diri sendiri, dan percobaan atau pemenfaatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.

Ashari menambahkan, untuk mempertanggu jawabkan perbuatannya, terdakwa di ancam dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, jo pasal 132 UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selambat-lambatnya 20 tahun penjara.(deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT