Home / Berita / Hukrim

Penyidik Polres Halbar Klaim, Berkas Perkara Dugaan Pecemaran Nama Baik Oleh Oknum Anggota DPRD Halbar Segera Dilimpahkan

27 November 2019
Oknum DPRD Kabupaten Halmahera Barat Atus Sandiang Saat Berada di Kantor Kejari Halbar
HALBAR, OT - Setelah merampungkan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum anggota DPRD Halbar, Atus Sandiang, penyidik Kepolisian Resort  (Polres) Halbar, kembali melakukan tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat.
 
Plh Kasi Intel Kajari Halbar Dimas Rangga saat dikonfirmasi, membenarkan telah penyerahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik oleh oknum anggota DPRD Halbar Atus Sandiang dari penyidik Polres Halbar berdasarkan berkas perkara nomor : PB/29/X/2019/Reskrim tertanggal 1 Oktober 2019.
 
Dimas menyeatakan, setelah proses melengkapi berkas, pihaknya langsung melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari dalam waktu yang tidak terlalu lama.
 
Oknum anggota DPRD, Atus Sandiang diduga melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Fransiskus Sakalaty, yang.menjabat sebagai majels dan aktifis Gereja Eben Haezer Desa Akediri Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halbar.
 
Dimas mengaku, atas dugaan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman palang lama 9 bulan.
 
Dalam perkara ini, tersangka Atus tidak.ditahan, karena ada materil dan formil serta pasal yang.disangkakan tidak.memenuhi pasal, sehingga tersangka tidak.ditahan.
 
"Soal penahanan,nsudah diatur dalam KUHP di pasal 21 dan di syarat-syarat penahanan. "Ada materil, formilnya dan pasal disangkahkan tersebut tidak memenuhi pasal itu maka tersangka tidak bisa ditahan," pungkasnya.
 
Sebagaimana diketahui, dugaan perkara pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan oknum anggota DPRD dari partai Gerindra ini, terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekitar pukul 10 : 45 WIT, di gedung Gereja GMIH Eben Haezer Desa Akediri Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. 


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT