Home / Berita / Hukrim

Penyidik Dalami Kasus Dugaan SPPD Fiktif Tahun 2016 di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Haltim

30 Juni 2021
Kasatreskrim Polres Haltim, Iptu Abu Zubair Latupono

HALTIM,OT- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur tahun 2016, terus didalami Penyidik Pores Halmahera Timur.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Abu Zubair Latupono mengatakan, penyidik Reskrim masih mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Kasus itu terus didalami dan penyidik sudah  melakukan pemanggilan serta pemeriksaan beberapa saksi. Saksi lainnya belum bisa diperiksa karena kami layangkan surat pemanggilan mereka tidak datang untuk diperiksa," ungkap Abu Zubair, diruang Vicon Mapolres Haltim, Rabu (30/06/2021).

Disebutkan, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang ditaksir kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar tersebut masih dalam tahap penyidikan. Perluh diingat bahwa, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau terduga, yang patut dicurigai melakukan suatu tindak pidana korupsi itu harus melalu tahapan yang sangat prinsipil, yakni penghitungan kerugian negara.

"Sampai pada titik itu, akan dilihat kategorinya, apalagi yang melakukan adalah pegawai negeri sipil. Persoalannya kemudian terduga itu adalah seorang pernah menjabat dengan jabatan kemudian mencalonkan diri dalam Pilkada tahun lalu. Maka mengacu pada aturan, yang bersangkutan tidak boleh dulu dilakukan upaya penegakan hukum sampai selesai proses pemilihan karena dia harus dihormati hak politiknya," paparnya.

Kasat mengaku, saat ini proses pemilihan sudah selesai dan sementara kasus tersebut sudah mulai diproses kembali. Kemarin sudah memanggil KBO Polres Halmahera Timur yang juga Kanit Tipikor dengan anggotanya untuk melakukan ekspos internal atau ekspos terbatas, selanjutnya tinggal menunggu pemeriksaan beberapa saksi.

"Pemeriksaan saksi berikut ini sangat menentukan proses selanjutnya, setelah pemeriksaan selesai maka, akan dilakukan lagi ekspos terduga untuk disangkakan pasal, kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK RI agar mempercepat penghitungan kerugian negara hanya saja ada beberapa catatan dari BPK yaitu berupa dokumen-dokumen yang harus kami penuhi untuk dilampirkan sebagai rujukan mengaudit kerugian negara," tegasnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT