HALBAR, OT – Penyidik Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah DPD KNPI Halbar tahun 2017 sebesar Rp 350 juta, terkenda dengan pandemi wabah corona virus (Covid-19).
Kepada sejumlah wartawan, Senin (27/4/2020), Kasat Reskrim Polres Halbar AKP Rasid Usman mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dari instruktur wasit selanjutnya adalah permintaan keterangan saksi dari Pemkab melalui intansi teknis sangat dibutuhkan guna menggali lebih dalam proses pencairan dana hibah melalui bagian keuangan.
"Rencananya setelah pemeriksaan instruktur wasit beberapa waktu lalu, langsung dilanjutkan dengan keterangan tambahan dari Pemkab. Hanya saja terbentur dengan dampak covid-19 sehingga pemeriksaan juga kita tunda untuk sementara," kata Kasat Reskrim.
Menurutnya penanganan dugaan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan daerah, penyidik berencana setelah pemeriksaan saksi dari instansi teknis akan dilakukan gelar perkara guna ditingkatkan statusnya ke sidik dan menetapkan calon tersangka serta besaran kerugian Negara.
Dengan begitu, kata Kasat, penanganan dugaann kasus korupsi yang terkesan lambat tersebut, penyidik tentunya sangat berhati-hati dalam setiap tahapan pengembangan kasus.
"Dalam penanganan kasus ini kita juga tentunya harus teliti, jangan nanti kita melangkah sudah jauh, kemudian kembali lagi ditahap awal," jelasnya.
(deko)






