Home / Berita / Hukrim

Pengemudi Motor di Ternate Didakwa Lalai Berkendaraan dan Terancam 3 Tahun Penjara

08 November 2021
Suasana sidang di PN Ternate (foto_ier)

TERNATE, OT – Muhammad Hermawan alias Wawan (33) didakwa terbukti lalai dalam berkendaraan di jalan raya sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan seorang pengendara atas nama Udin Panikfat meninggal dunia.

“Terdakwa telah lalai dalam berkendaraaan di jalan raya sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban Udin Panikfat meninggal dunia saat dirawat di rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (8/11/2021).

Kata Hadiman, terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekira pukul 01.26 Wit, bertempat di jalan raya Sultan Khairun Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, mengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kata dia, terdakwa mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah dengan Nomor Polisi DG 6917 KA, melaju dari arah Selatan ke Utara melalui jalur sebelah barat dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, dalam kondisi jalan lurus beraspal dengan pandangan terbatas karena gelap. Saat hendak keluar jalur, terdakwa melihat ada mobil dari arah berlawan di jalur sebelah timur, kemudian terdakwa berusaha menghindar ke kiri (barat).

Terdakwa kemudian terkejut lalu menabrak bagian belakang sebuah sepeda motor Suzuki Nex warna Hijau dengan Nomor Polisi DG 4359 AL yang dikendarai oleh korban Udin Penikfat, sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai korban goyang hingga terjatuh dan kepala korban terbentur ke aspal.

"Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri dan tidak menolong atau membantu korban," ujarnya.

Dengan demikian, berdasarkan surat hasil pemeriksaan RSUD Chasan Boesoirie atas nama Udin Panikfat dengan Nomor: 815/023/VeR/IX/2021 tertanggal 22 September 2021 yang ditandatangani oleh dr. Aryandhito Widhi Nugroho, Ph. D., Sp.BS, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut.

Korban mengalami bengkak pada kelopak mata kiri, memar sekitar mata kiri, patah tulang humerus dextra (kanan). Sementara Hasil CT scan, Patah tulang frontal, pariental, occipital, pendarahan otak bagian depan kiri dan kanan, perdarahan subdural temporal kiri.

Selain itu, korban juga menderita cedera kepala sedang, perdarahan otak dan patah tulang humerus kanan yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. Hal ini dapat mendatanagkan maut/kematian.

“Dengan perbuatan terdakwa tersebut, maka diancam pidana sesuai pasal 312 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT