HALBAR, OT - Setelah menempuh perjalanan hukum selama hampir satu dekade, sengketa lahan di Desa Dodinga, Halmahera Barat, memasuki fase krusial. Pengadilan Negeri Ternate melaksanakan constatering atau pencocokan objek lahan pada Kamis, (22/1/2026), sebagai langkah awal sebelum eksekusi dilakukan.
Keputusan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor /PAN.W28-U2/HK2.4/1/2026 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Panitera PN Ternate, Jefri Pratama. Langkah ini merujuk pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate atas perkara perdata yang telah inkrah sejak tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2016 silam.
“Pemohon eksekusi diminta hadir untuk menunjukkan letak dan batasan objek sebagaimana tertuang dalam putusan,”ujar Jefri dalam keterangannya.
Perkara dengan nomor lambung 18/Pdt.G/2015/PN Tte ini melibatkan dua bidang tanah luas di Desa Dodinga, Kecamatan Jailolo Selatan. Bidang pertama merupakan lahan memanjang yang berbatasan langsung dengan jalan raya dan kali mati, dengan panjang mencapai 258 meter. Sementara bidang kedua memiliki kontur yang bersinggungan dengan lahan warga setempat dan jalan raya.
Sengketa ini tercatat memiliki rekam jejak panjang di meja hijau. Dimulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Ternate pada 2015, perkara ini terus bergulir ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara hingga berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1938 K/PDT/2016.
Pelaksanaan constatering hari ini merupakan prosedur wajib bagi juru sita untuk memastikan bahwa batas-batas tanah di lapangan sesuai dengan yang tertulis dalam amar putusan. Langkah ini sering kali menjadi titik kritis dalam sengketa lahan di Maluku Utara, mengingat potensi konflik horizontal yang kerap muncul saat pencocokan fisik tanah di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Ternate telah mengirimkan tembusan pelaksanaan tugas ini kepada Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi sebagai bentuk koordinasi pengawasan eksekusi lahan.
(ier)









