Home / Berita / Hukrim

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Polda Malut Digugat Praperadilan

21 Agustus 2020
Muhammad Ardi Hazim

TERNATE,  OT – Polda Maluku Utara (Malut) dipraperadilankan atas penetapan tersangka dan penahanan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepemilikan lahan yang menjerat La Dayono, Warga Desa Tolong Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu.

Pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan La Dayono melalui kuasa hukumnya, Muh. Ardi Hazim menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya bertentangan dengan peraturann yang berlaku sehingga cacat hukum.

Kepada wartawan, Ardi Hazim menyampaikan, klienya La Dayono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriinal Umum (Direskrimum) Polda Malut dan sudah ditahan di Polsek Taliabu pada 17 Juli 2020 lalu atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan kepemilikan lahan yang digugat oleh PT. Adidayah Tangguh di Polda Malut pada 13 Januari 2020.

Padahal, lahan seluas 1,7 hektar ini benar milik kliennya namun di ambil alih oleh PT. Adidayah Tangguh untuk dikelolah dengan kepentingan tambang yang beralamat di kawasan mbose Desa Tolong, Kecamatan Lede.

Namun, lanjut Ardi, penyidik dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya hanya menilai berdasarkan kuantitas sesuai dua alat bukti yakni Laporan Polisi dan pernyataan, sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ardi, kasus pemalsuan sesuai pasal (6) huruf i peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang tata cara penyidikan, penyidik harus menganalisis dokumenya kasus dan berdasarkan pasal 34-35 dijelaskan di laborotorium forensik.

"Kenapa perkara ini tidak dilakukan uji laborotorium forensik tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka, maka jelas sangat bertetatangan dengan peraturan Kapolri tentang tata cara penyelidikan," ujar Ardi pada saat konferensi pers, Jumat (21/8/2020) pagi tadi.

Lebih juah kata Ardi, penyidik juga tahu kliennya sedang melakukan upaya gugatan lewat perdata, lalu kenapa penyidik tidak menunggu hingga perdatanya inkra baru dilanjutkan kasus pidananya, karena diaturan Mahkama Agung nomor (1) pasal (1) tahun 1956 disebutkan bahwa, bilamana ada perkara perdata harus dibuktikan dengan adanya gugatan maka gugatan perkara harus ditangguhkan, tapi kenapa penyidik tidak laksanakan. 

Untuk itu, dirinya sebagai kuasa hukum langsung melakukan praperadilan guna menanyakan masalah ini, karena tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi melainkan langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal putusan Mahkama konsitusi nomor 21/PU/XII/2014 itu tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi atau terlapor.

Ardi mengaku, permohonan praperadillan sudah disampaikan ke pengadilan. Untuk itu, dirinya berharap, kepada Hakim Tunggal memeriksa dan mengadili perkara No. 4/PID.PRA/2020/PN.TTE, untuk memutus perkara ini sebagai berikut. Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan KUHP oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan termohon untuk membebasakan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Malut.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik AKBP Harjuno Sentono menyampaikan, pihaknya siap menghadapi praperadilan sesuai prosedur dan proffesional.

"Tetap dihadapi dengan prosedural dan profesional," singkatnya melalui pesan WhatsApp.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT