TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, telah resmi menerima relas pemberitahuan putusan kasasi atas banding perkara lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate di jalan Mononutu nomor 86 Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Dalam petikan relas pemberitahuan putusan kasasi Mahkama Agung nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023, yang diterima redaksi indotimur.com menyebutkan,
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, CQ. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALIJKUM UTARA, CQ. PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE, ca. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA TERNATE, tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 241PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Temate Nomor 721Pdt.G120221PN Tłe, tanggal 24 Mei 2023;
MENGADULI SENDIRI
Dałam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dałam Pokok Perkara:
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini
- Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, sejumlah Rp500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah)
Kuasa hukum Pemerintah Kota Ternate, Fahruddin Maloko saat memberikan keterangan resminya menyampaikan, Pemerintah Kota Ternate secara resmi telah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023, antara Pemerintah Kota Ternate Cq. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate selaku pemohon kasasi dengan Syahril Abd Radjak sebagai termohon kasasi.
"Pagi tadi, kami tim hukum Pemerintah Kota Ternate telah menerima surat Relas Pemberitahuan Putusan Kasasi Kepada Kuasa Hukum Pemohon Kasasi dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate," ungkap Fahrudin.
Dalam putusan tersebut, lanjut Fahruddin, MA mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dalam hal ini Pemerintah Kota Ternate ca. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 241PDT/2023/PT TTE, tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Temate Nomor 721Pdt.G120221PN Tłe, tanggal 24 Mei 2023," ucap Fahruddin mengutip putusan kasasi MA.
Dalam eksepsi, MA juga menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dałam Pokok Perkara serta Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan, upaya Pemerintah Kota Ternate merupakan upaya untuk mengamankan aset hak penggunaan Pemerintah Kota Ternate
"Sekali lagi, ini merupakan upaya untuk menjaga aset milik Pemerintah Kota Ternate, kami mencoba melakukan identifikasi aset-aset milik Pemerintah Kota Ternate, semata-mata dalam konteks pengamanan aset yang dikuasai oleh pemerintah," ungkap Sekda.
Dia juga mengajak semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023, "kami mengajak semua pihak mari sama-sama kita hormati putusan yang sudah inkrah, pihak-pihak yang berkepentingan, mari kita hargai putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah," ajak Sekda Kota Ternate.
Dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023 maka lahan yang berada di jalan Mononotu Nomor 86 Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, itu adalah sah dikuasai oleh Pemerintah Kota Ternate (Dinas Perhubungan).
(fight)