Home / Berita / Hukrim

Pembunuhan Kiki, Polda Malut Tunggu Hasil Tes DNA

05 Agustus 2019
Wadir Reskrimum Polda Malut, AKBP Agus Yulianto di dampinggi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar

TERNATE, OT - Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Kriminal Umum (Dit-Krimum) akan menyampaikan hasil perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh Kiki Kumala setelah ada hasil tes DNA dari Mabes Polri, 

Hal ini disampaikan dalam pertemuan di Kantor Dit Krimum Polda Malut, Senin (5/8/2019) yang dihadiri oleh Wadir Dit Krimum Polda Malut, AKBP Agus Yulianto, ketua tim kuasa hukum Kiki Kumala, Mahrani beserta keluarga korban.

"Sampai sekarang, kita masih berkomunikasi dengan Polres Tidore, Halteng, dan Polres Halut, berkaitan dengan saksi.Kalau ada saksi lagi yang berkaitan dengan perkara ini dan belum kita periksa, kita akan masih koordinasi," kata Wadir Reskrimum Polda Malut, AKBP Agus Yulianto didampinggi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar kepada indotimur.com usai pertemuan bersama tim kuasa hukum Kiki Kumala

Menurutnya, perkembangan kasus ini sangat berpengaruh pada informasi yang berkembang di masyarakat. "Makanya, dapat kita sampaikan, penanganan perkara ini sekarang sudah proses melengkapi berkas dan kita masih menunggu hasil tes DNA, kemudian otopsi juga kemungkinan bareng dengan tes DNA," sebutnya.

Agus menyampaikan hasil otopsi sudah ada, hanya saja masih menunggu hasil tes DNA yang baru bisa diketahui setelah 20 hingga 25 hari dari tanggal pemeriksaan.

"Jika kedua hasil ini telah selesai, maka berkasnya akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dari hasil tes DNA, baru kita ketahui benar tidaknya korban diperkosa," ungkap Agus.

Dia juga membenarkan bahwa koper dan sejumlah barang yang ditemukan pekerja jalan di Kabupaten Halteng, adalah milik korban, "penemuan koper yang sebelumnya beredar di media sosial, benar milik korban, saat ini, barang bukti yang belum diketemukan hanyalah handphone korban," terangnya.

Sebagai informasi tambahan, lanjut Agus, kasus ini telah benar-benar telah diambil alih oleh Polda Maluku Utara. Dalam penanganannya, kasus ini dipimpin langsung oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Malut.

"Jadi perkara ini yang pertama karena atensi atensi masyarakat, kemudian atensi pimpinan. Bahkan perkara ini ada di tiga wilayah yakni (Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, dan Halmahera Tengah), yang dia membuang barangnya, maka untuk kemudahannya penanganan untuk kasus ini Krimum suda ambil alih," ungkap Agus.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Kiki Kumala, Mahrani mengatakan dalam penyampaian saat pertemuan tadi cukup jelas terkait penanganan dan perkembangan kasus ini yang sudah ditangani oleh Polda Malut.

"Tinggal saja kita menunggu hasil dari tes DNA oleh Mabes Polri mungkin datang sekitar 25 hari lagi baru akan dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Maluku Utara dan untuk selanjutnya dari pihak Polda juga meminta agar kami juga bisa membantu dari sisi saksi-saksi jika ada," sebut Maharani.

Dia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Polisi yang dinilai cepat dalam menangani kasus ini, "kami sangat mengapresiasi kinerja Polda untuk menengani kasus ini sangat luar biasa dan cepat selain itu kami juga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tutup Mahrani. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT