Home / Berita / Hukrim

Pelaku Penyebar Isu Gempa Mengatasnamakan Wali Kota Ambon Ditangkap

20 Oktober 2019
Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong telah di Tahan di Rumah tahanan Polda Maluku

AMBON, OT, - Pelaku penyebar isu gempa dan tsunami yang mengatasnamakan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy berhasil diringkus pihak Polda Maluku, Sabtu, (19/10/2019). Pelaku penyebar isu gempa dan tsunami berinisial VK Alis Hardy telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, tersangka penyebar berita bohong sementara ini telah ditahan di rumah tahanan negara Polda Maluku berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/430/X/2019/MALUKU/SPKT tertanggal 16 Oktober 2019.

"Tersangka VK ini menyebarkan berita bohong yang mengatasnamakan Wali Kota Ambon. Tersangka VK diamankan pada Sabtu kemarin, langsung menjalani pemerikasaan Polisi serta langsung ditahan" ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon,  Minggu (20/10/2019).

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau motivasinya hanya sekedar iseng untuk menyebarkan berita bohong.

Dalam postingan akun facebook tersangka memuat tulisan bahwa informasi dan imbauan dari Wali Kota Ambon, terkait kemungkinan akan terjadi gempa bumi susulan pada pukul 13.00 WIT.

Dari ulah  tersangka Hardy yang membuat berita bohong terkait isu gempa dan tsunami yang mengatasnamakan himbauan Wali Kota Ambon membuat masyarakat menjadi resah dan takut akibat penyebaran yang dilakukan melalui postingan di media sosial dan sempat menjadi viral. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT