Home / Berita / Hukrim

Pelaku Pemerkosa di Halamhera Tengah Terancam Dijerat Pasal Berlapis

26 Oktober 2021
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan (ft_ier)

TERNATE, OT - Polda Maluku Utara melalui penyidik Polres Halmahera Tengah (Halteng), menjerat pelaku pemerkosa di Kabupaten Halamahera Tengah (Halteng) dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Malut, saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, Polisi mempunyai komitmen bahwa para pelaku pemerkosa akan dikenakan pasal yang paling tinggi dan paling memberatkan.

Adip mengatakan, kasus pemerkosa terhadap korban RU di Halteng, Polda memberikan perhatian kepada Polres Halteng dalam hal penyidik untuk mencari jeratan pasal yang paling memberatkan kepada seluruh pelaku.

"Belum lama ini kami telah melakukan gelar perkara bersama Kapolres Halteng tentang progres penyidikan, setalah melakukan progres itu, hari Minggu 25 Oktober 2021 kemarin, Polres Halteng kembali mengamankan satu DPO sempat menjadi buron," kata Adip.

Adip menjelaskan, pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku sebagaimana penuntutan yang dilakukan pihak keluarga korban. Bahwa penyidik Kepolisian baik Polda maupun Polres Halteng telah berkomitmen untuk memberikan dan menerapkan pasal yang paling tinggi ancamannya.

“Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 dengan ancaman pidananya hukuman mati dan 291 ayat 2 KUHP serta pasal 285 KUHP. Intinya kita terus mencari pasal yang mempunyai ancaman pidana tertinggi,” ujarnya.

Namun, kata Adip, semua itu harus didukung dengan alat bukti sebagaimana komitmen Polri bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diberikan dan diterapkan pasal yang maksimal.

Saat ini jumlah tersangka yang diamankan berjumlah 6 orang. Menurutnya, 6 tersangka terus dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan terkait dengan peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Selanjutnya, Polres Halteng terus mendalami pembuktian sehingga para tersangka tidak ada cara melakukan pembelaan terhadap dugaan pasal yang disangkakan kepada mereka.

"Terkait informasi yang berhembus di luar yang menyebutkan ada 12 orang pelaku, kami tentu belum menghiraukan, karena informasi tanpa didukung alat bukti maka perlu diabaikan," tambahnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT