TERNATE, OT – Kepala Bidang Data dan Penagihan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Arjuna Ibrahim dan salah satu pegawai honorer Dani, melaporkan dua pedagang berinisial ST dan AI ke Polres Ternate, Rabu (15/1/2020).
Kedua pedagang itu dilaporkan ke Polisi oleh Kuasa hukum Arjuna dan Dani, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap, dengan menuduh kedua pegawai tersebut telah menjual lapak pasar Sabi-Sabi seharga Rp 100 juta ke beberapa pedagang.
Penasehat hukum, Rasai Sanusi usai membuat LP di Senteral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate mengatakan, awalnya Arjuna dan Dani datang dan meminta bantuan hukum ke LBH Rasai Institut. Setalah mereka menceritakan kronoligis kejadian, mereka langsung simpulkan kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Atas masalah itu, kata Rasai, dirinya bersama rekan datang ke Polres Ternate untuk membuat pengaduan terkait pemberitaan. Dimana dalam isi berita tersebut diduga sebagai tuduhan pencemaran nama baik yang dikomentari oleh ST dan AI.
“Komentar ST dan AI menyebut atau menuding Arjuna dan Dani sudah menerima suap sebesar Rp. 100 juta dari pedagang, untuk membuka lapak di pasar Sabi-Sabi. Tentu pernyataan ini tidak benar terkait dengan praktik pengungutan liar (Pungli) di pasar Sabi-Sabi,” jelas Rasai.
Untuk itu, pihaknya langsung melakukan aduan ke Polres Ternate terkait persolan ini, karena ST dan AI sudah menuding kliennya telah menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pedagang.
“Kami hadir di Polres Ternate untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa apa yang disampaikan oleh ST dan AI itu tidak benar, sehingga kami mengambil jalur hukum agar apa yang dituduhkan ke klien kami itu bisa dibuktikan,” kaanya.
Rasai menambahkan, meskipun telah dilaporkan tapi jika ST dan AI meminta maaf secara terbuka, maka pihaknya bersedia berdamai, namun jika tetap bersikeras maka proses hukum tetap jalan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada indotimur.com membenarkan laporan yang dibuat oleh kuasa hukum dari pelapor ke SPKT Polres Ternate atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Betul yang buat laporan itu Kepala Bidang Data dan Penagihan Dinas Pendustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate beserta Pegawai Honorer atas tuduhan pencemaran nama baik,” kata Kasat.
Kasat menyampaikan, laporan tersebut sudah masuk di Reskrim yang ditanggani oleh tim unit harta, tapi untuk laporan tersebut nanti akan dipelajari lebih dulu masuk dalam perkara pencemaran nama baik atau tidak.
“Sementara laporanya masih kami pelajari baru melakukan penyelidikan, jika masuk unsur baru kita naikan ke sidik, jika tidak memenuhi unsur maka akan dihentikan,” pungkasnya.(ian)








