Home / Berita / Hukrim

Pakai Sabu, Seorang IRT di Ternate Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 November 2021
Ilustrasi

TERNATE,OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, menuntut seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) AA (31) alias Arindhy 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Ternate, karena memiliki 8 sachet narkotika golongan satu jenis sabu, Kamis (25/11/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate Achmad Ukayat didampingi dua anggota majelis hakim lainnya Ulfa Rery dan Khadijah Amalzain Rumalean, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Ternate, Hadiman.

“Terdakwa AA terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 tentang Undang-Undang narkotika, olehnya itu AA alias Arindhy dituntut selama 1 tahun 6 dengan dikurangi masa tahanan,” ujar JPU Kejari Ternate, Hadiman dalam tuntutannya.

Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga kami.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU.

Sementara barang bukti berupa sabu seberat 3, 1371 gram dirampas dan dimusnakan, dengan membebankan biaya perkara kepada AA cukup kecil.

"Menetapkan agar barang bukti berupa 8 sachet plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat 3,1371 gram, 1 buah pireks kaca, 1 buah bong dari botol larutan cap kaki tiga dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," sambung Hadiman.

AA usai mendengar tuntutan Jaksa, mengeluarkan tanggapanya, yakni tidak akan mengajukan nota pembelaan melalui penasehat hukumnya, dirinya hanya melakukan pembelaan secara lisan dengan meminta keringanan dari majelis hakim.

"Saya serahkan semuanya ke hakim yang mempertimbangkan untuk dalam memberikan purusan, dan saya mengaku saya salah," ujar terdakwa.

Disamping itu, AA juga mengaku telah memiliki 4 orang anak yang masih kecil yang satu masih berumur 4 tahun.

"Yang paling kecil berumur 4 tahun," ujar AA di depan majelis hakim.

Usai mendengarkan tanggapan terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda putusan pada pekan depan.

"Nanti kami akan pertimbangkan, sidang akan dianjutkan tanggal 9 Desember 2021 dengan sidang mendengarkan putusan," tutup Majelis Hakim.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT