Home / Berita / Hukrim

Pakai Narkoba, Satu Anggota Polda Malut Diamankan Propam

Kabid Propam : Saya Akan Tetap Proses
03 Desember 2019
AKBP Susanto (foto_randy).

TERNATE, OT - Salah satu anggota Polda Maluku Utara (Malut) yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Polres Halmahera Barat (Halbar), ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan juga lari dari tugas tanpa ada pemberitahuan dari pimpinan. Informasi yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, anggota yang ditangkap ini berinisial Bripka RA yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan dengan jabatan sebagai Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek tersebut.

Kabid Propam Polda Maluku Utara, AKBP Susanto mengatakan, pada saat anggota Propam Polda Malut melakukan penjagaan dan pemeriksaan di Bandara Sultan Babullah Ternate, karena anggota sudah mengantongi kedatangan Bripka RA dari Jakarta yang akan tiba di Bandara Ternate, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan lebih duluan melihat anggota, sehingga langsung melarikan diri dari anggota yang berada di area Bandara.

Namun, kata Kabid, anggota Propam langsung bergerak cepat menuju ke rumah Bripka RA yang berada di Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Ternate Selatan dan pada saat tiba di lokasi, yang bersangkutan berada di rumah sehingga anggota langsung melakukan penangkapan dan di bawah ke kantor Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada saat anggota Propam mintai keterangan, tapi tingkahlaku Bripka RA sudah sangat berbeda, tidak seperti biasanya," kata Kabid Propam kepada indotimur.com, Selasa (3/12/2019).

Dari tingkahlaku yang sudah terlihat beda membuat anggota Propam langsung melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Bripka RA, saat melihat hasil tes, Bripka RA positif mengandung zat metamfetamin atau narkoba jenis sabu.

"Melihat hasli tes urine yang positif, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan mendalam dan dirinya mengakui bahwa sabu tersebut dikonsumsi saat berada di Jakarta. Dengan perbuatan dia ini, kita akan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Selain itu, yang bersangkutan mengaku baru pertama mengkonsumsi sabu. Kalau pengakuannya baru sekali, tapi itu pengakuan dia, yang pasti dia sudah merupakan target kita karena sudah lama diduga menggunakan barang haram tersebut, makanya saat ada informasi ke Jakarta dan akan kembali ke Ternate kita langsung tunggu di Bandara,” ujarnya.

 

Kata Kabid, untuk hasil pemeriksaan internal terkait kepergian Bripka RA ke Jakarta bukan dalam rangka menjalankan tugas atau lain sebagainya, namun yang bersangkutan lari dari tugas tanpa ada izin dari pimpinan.

“Ini terbukti dalam pemeriksaan izin dan surat tugas selama di Jakarta, tidak dapat ditunjukan pada saat anggota Propam melakukan penangkapan dan menanyakan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurutnya, dari pengakuannya keberangkatan ke Jakarta mulai hari Minggu dengan alasan izin dan saat diperiksa izinnya, tidak ada dan kemudian dia beralasan memeriksa orang tapi tidak ada surat tugas.

Saat ini, Bripka RA masih terus dilakukan pemeriksaan internal secara mendalam dan akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Saya berpesan kepada semua anggota khususnya Polri di Malut, saya tekankan untuk tidak bermain-main dengan narkoba, karena kita mencari pelaku narkoba dengan susah payah, maka jika anggota yang menggunakan narkoba pastinya kita berikan sanksi paling berat," tegasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT