Home / Berita / Hukrim

Oknum Ketua KNPI Malut Terduga Pelaku Penganiyaan, Belum Diperiksa Polisi

Praktis Hukum Minta Polisi Tidak Tebang Pilih
15 November 2022
Praktisi Hukum, Rizki Yul Permatasari

TERNATE, OT - Penyelidik Satreskrim Polres Ternate belum juga memanggil terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua KNPI Malut berisial IM terhadap istrinya F (35) wanita asal Kecamatan Ternate Utara.

Sebelumnya, korban F (35) terpaksa melaporkan IM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate atas dugaan penganiayaan.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui PS Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin saat dikonfirmasi mengatakan, terkait laporan korban dugaan penganiayaan terhadap F (35) telah diproses dan masih dalam penyelidikan. 

"Untuk kasusnya masih sementara penyelidikan, masih tahap pemeriksaan korban dan saksi-saksi," ungkapnya.

Meski hingga saat ini, polisi belum memanggil terduga pelaku, namun, juru bicara Polres Ternate mengaku memastikan yang bersangkutan (terduga pelaku) pasti akan dipanggil untuk diperiksa. "Yang pastinya proses penyelidikan masih terus berjalan," ujar Wahyudin memastikan.

Terpisah, Praktisi Hukum di Maluku Utara, Rizki Yul Permatasari juga ikut menyoroti, penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ketua KNPI Malut, IM kepada korban F (35 tahun).

"Saya menilai bentuk kekerasan terhadap perempuan itu harus ditindaklanjuti dengan tegas," ucap Kiki kepada indotimur.com Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, angka kekerasan terhadap perempuan bukan menurun, justru semakin naik. Hal ini lebih disebabkan tidak ada ketegasan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara-perkara PPA ini.

"Makanya tidak ada contoh kepada masyarakat bahwa oknum-oknum pelaku kekerasan terhadap perempuan itu ada efek jera bagi mereka yang ringan tangan terhadap kaum perempuan," kesalnya.

Dia juga mengungkapkan, kasus kekerasan atau penganiyaan terhadap perempuan bukan baru pertama kali dilakukan oleh oknum laki-laki, baik itu kekerasan terhadap anak, kekerasan dilakukan para pejabat, para ASN terhadap perempuan dan masyarakat pada umumnya.

Jadi kalau menurut penilaian pribadi kata PH muda itu, terkait kasus IM, apalagi lagi dia terdaftar sebagai ASN Polri ditambah lagi memiliki jabatan sebagai Ketua KNPI Malut.

"Seharusnya sosok seperti IM ini justru memberikan contoh yang baik, bukan malah memberikan contoh seperti kasus kekerasan terhadap perempuan," cetusnya.

Kata dia, kalau memang sudah terjadi seperti ini semestinya Polres harus melakukan penyelidikan dengan lebih tepat dan cermat.

Sambung Kiki, hal itu justru lebih bagus dan biar ada efek jera biar menjadi contoh kepada masyarakat bahwa memang jika ada tindakan kekerasan terhadap perempuan itu tidaklah gampang jadi tidak seenaknya orang khususnya lelaki lakukan kekerasan ke perempuan.

"Ada efek jeranya, ada hukuman pidananya. Ada sanksi pidananya ada sanksi morilnya. Terutama terlapor ini seorang figur, tokoh masyarakat. Jadi diharapkan kedepannya figur pemimpin atau tokoh masyarakat seperti begini lebih bisa memberikan contoh yang lebih baik dan menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya," urainya.

Untuk itu Kiki membeberkan, jika dalam proses penyelidikan terbukti dan bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya alangkah lebih bagus. Sebab terlapor inikan merupakan sosok figur, seorang ketua KNPI kalau misalnya damai timbul pertanyaan dari publik.

"Apakah dia ini seorang ASN Polri, atau sosok ketua KNPI terus harus tidak dinaikkan proses hukumnya atau diberikan kesempatan restoratif justice. Karena RJ juga kan ada syarat-syarat formilnya yang harus dipenuhi," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT