Home / Berita / Hukrim

Oknum Anggota Polisi di Morotai yang Diduga Hamili Pacarnya Akan Dilaporkan ke Pidana dan Perdata

13 November 2020
Fitria A Hi Muhammad (foto_randi)

TERNATE, OT -  Selain dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara (Malut), oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai berinisial JM, yang diduga menghamili seorang bidan yang merupakan pacarnya inisial M (25), akan dilaporkan kembali ke pidana dan perdata oleh kuasa hukum korban. 

“Jadi kita mengajukan tiga laporan terhadap oknum anggota tersebut, Laporan pidana ke Polisi, laporan perdata ke pengadilan dan laporan ke internal Polda Malut,” ujar kuasa hukum korban, Fitria A Hi Muhammad kepada indotimur.com, Jumat (13/11/2020).

Fitria mengaku, meskipun proses sidang di internal Polda berjalan, dirinya juga akan proses pidana dan perdata akan dimasukan. “Laporan pidana ke Polres Pulau Morotai yang akan disampaikan pada Senin, 16 November 2020, dan gugatan Perdata akan masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

Fitria mengaku, sekarang pihaknya sudah menerima koordinasi dari pihak penyidik Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut, bahwa kasus tersebut memang ditanggani oleh Polres pulau Morotai, tapi sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke Propam Polda Malut, namun sampai sekarang Polda masih minta pandangan hukum dari Bidkum Polda.

“Jika sudah dilakukan ACC, maka akan disidang kode etik terhadap oknum anggota tersebut,” katanya.

Ia juga menambahkan, saat ini korban yang merupakan pacar oknum anggota tersebut sudah melahirkan dan anaknya perempuan, sehingga selaku kuasa hukum akan mengajukan kepada penyidik internal Polda Malut untuk melakukan tes DNA di anak tersebut.

“Kami akan mengajukan ke penyidik Polda agar melakukan tes DNA di Makasar, karena sekarang pacaranya sudah melahirkan anak perempuan,” pungkasnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT