TERNATE, OT - Polda Maluku Utara (Malut) akan memberikan sanksi tegas kepada salah satu oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba, hingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNP Malut.
Oknum Polisi dengan pangkat Brika berinisial HA yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ditetapkan DPO oleh BNNP Malut sejak 20 Oktober 2020 lalu namun yang bersangkutan sudah diamankan BNNP pada 17 Desember 2020 kemarin.
"Jika ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba, maka sanksi yang akan diterima itu sangat dimungkinkan sampai pemecatan," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan kepada indotimur.com, Jumat (18/12/2020).
Meski sudah ada sanksi yang akan diberikan pada oknum anggota tersebut, Adip mengaku, hingga sekarang pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh BNNP Maluku Utara dan Polda Malut.
“Polda tetap mendukung sepenuhnya proses hukum tersebut,” ujarnya.
Kata Adip, setelah proses yang dilakukan oleh BNNP Maluku Utara semuanya selesai, maka oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba harus berhadapan dengan proses hukum internal Polri.
"Nanti kita lihat dulu proses di BNNP Malut, baru Polda mengambil alih terkait dengan sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan. Sanksi akakn dilihat dalam persidangan, paling tinggi adalah pemberhentian tidak terhormat dari anggota Polri,” katanya.
(ian)



