TERNATE, OT - Masib Asisten I Bidang Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Malut, Gafaruddin yang dilaporkan oleh Holvenus atas dugaan kasus penggunaan surat palsu dan memasuki pekerangan rumah orang tanpa izin menunggu keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Malut.
Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Setiawan mengatakan, setelah informasi pemberitaan yang telah disampaikan terhadap kasus yang melibatkan Asisten I Bidang Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Malut, hingga penetapan status sebagai tersangka namun ada beberapa bantahan oleh terlapor maka menunggu keputusan penyidik yang menanggani kasus tersebut.
"Kasus Asisten I Setda Malut menunggu upaya penyidik untuk tahapan selanjutnya," ujar Hengky kepada indotimur.com baru-baru ini.
Hengky mengaku, untuk penyidik memang sudah melayangkan surat panggilan kepada Gafruddin sebanyak 5 kali, tetapi suratnya itu yang diterima oleh anaknya namun tidak satupun Gafruddin datang ke kantor untuk dimintai keterangan.
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik memang untuk tanah tersebut sertifikatnya masih atas nama saudara Helvenus tetapi untuk kwitansi jual beli masih berada di tanggan Gafruddin yang rencana akan di gugat lewat Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Informasi yang kami terima saudara Gafruddin gugat lewat Perdata pada tanggal 15 Juni tahun 2020,"pungkasnya. (ian)






