HALSEL,OT-  Bambang Masan La Ode, Kakek berusia 62 tahun di Kecamatan kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), tega menyetubuhi anak di bawah uur sebanyak 4 (empat) kali.
Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Aryo Dwi Prabowo menuturlkan, berdasarkan keterangan terduga pelaku saat pemeriksaan penyidik PPA, pelaku menjalankan aksinya padal bulan Febuari lalu. 
Kejadian persetubuhan pertama kali terjadi di awal Februari di rumah Bambang. Saat itu, sekitar pukul 18:00 Wit, Bambang membujuk korban dengan uang Rp50.000 lalu mengajak korban berhubungan badan. Korban kemudian mengikuti ajakan pelaku karena diiming-imingi uang Rp50.000.
"Korban mau, karena korban mau lalu pelaku ajak korban masuk dalam kamar depan rumah pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Aryo Dwi Prabowo, Kamis (10/3/2022).
Kata Kasat, pelaku kemudian menyuruh korban membuka calannya sebatas lutut kemudian pelaku mengambil tali warna biru ukuran 4 cm dan mengikat kedua kaki korban yang sementara terlentang di atas tempat tidur. Pelaku kemudian langsung melakaukan aksi bejatnya itu.
Kejadian kedua terjadi saat korban mendatangi rumah Bambang (pelaku) yang kebutulan bersebelahan. Kemudian Bambang menanyakan korban mau kemana, lalu korban mengatakan mau minta uang. Bambang kemudian menawarkan berhubungan badan dengan korban. Korban pun mau dan melakukan hubungan badan karena dibujuk dengan uang Rp50.000
Kejadian ketiga dan keempat keempat alasannya sama, terduga pelaku Bambang mengajak korban dengan uang. Korban pun ikut ajakan pelaku karena diiming-imingi uang Rp50.000.
"Semua dilakukan di rumah pelaku di malam hari," ungkap Kasat Iptu Aryo.
Kasat mengaku, kejadian persetubuhan ini diketahui orangtua korban pada 3 Maret 2022 saat korban menceritakan bahwa dirinya disetubuhi kakek Bambang. Mendengar cerita korban, kedua orangtua langsung mendatangi Polsek Kayao Selatan untuk melaporkan aksi bejat pelaku. Penyidik Polsek Kayao Selatan kemudian mengamankan terduga pelaku. 
Mengetahui kejadian ini, kelurga korban dan warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Polsek dengan tujuan ingin menghakimi terduga pelaku. 
Alasan keamanan kata Aryo, anggota Polsek kemudian melimpahkan perkara persetubuhan ini ke Polres pada Senin 6 Maret dan ditangani unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
“Penyidik unit PPA sudah memeriksa beberapa saksi, diantaranya korban, kedua orangtua dan terduga pelaku Bambang Masan La Ode. Saat ini perkara dugaan persetubuhan ini ditangani unit PPK dan prosesnya masih dlm penyelidikan," pungkasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 79d junto pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(iel)



 
   



 
    
          
          
          
         