TERNATE, OT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menuntut dua terdakwa kepemilikan sabu 0,25 gram, Muhammad Riyan Lukman Pratama Gabriel alias Riyan dan Trisna Mansur alias Naken 1,6 tahun penjara.
Kedua pemuda asal Kota Ternate ini dinyatakan bersalah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ulfa Rery didampingi hakim anggota Rudy Wibowo dan Kadar Noh, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Mokhsin Umalekhoa, Senin (6/12/2021).
Mokhsin Umalekhoa dalam tuntutannya menyampaikan, terdakwa I Muhammad Riyan Lukman Pratama Gabriel alias Riyan dan terdakwa II Trisna Mansur alias Naken, terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhammad Riyan Lukman Pratama Gabriel alias Riyan dan terdakwa II Trisna Mansur alias Naken dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Mokhsin.
Selain itu, menyatakan Barang Bukti (BB) berupa, 1 shacet plastik kecil warna bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram, 1 handphone beserta SIM card, 1 pembungkus kuku ima dirampas untuk dimusnahkan, serta menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.
Setelah membacakan tuntutan oleh JPU Kejari Ternate, majelis hakim lalu menanyakan kepada kedua terdakwa apakah mengajukan pembelaan secara lisan atau tertulis. Kedua terdakwa lalu menyampaikan pembelaan secara lisan.
Muhammad Riyan Lukman Pratama Gabriel alias Riyan selaku terdakwa I di dalam persidangan menyampaikan, dirinya adalah seorang tulang punggung keluarga, sehingga meminta keringanan atas tuntutan JPU Kejari Ternate.
"Memohon keringanan atas tuntutan tersebut," katanya.
Sementara Trisna Mansur alias Naken sebagai terdakwa II juga memohon keringanan atas tuntutan JPU dengan alasan, sebagai tulang punggung keluarga.
"Majelis Hakim, saya meminta keringanan atas tuntutan yang disampaikan jaksa," ucapnya.
Usai mendengar pembelaan dari kedua terdakwa, ketua majelis hakim lalu menanyakan kepada JPU apakah ada pertimbangan, namun JPU tetap pada tuntutannya sehingga sidang akan dilanjutkan pada 13 Desember 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Ternate.(ier)








