Home / Berita / Hukrim

Miliki Narkoba, BNN Malut Tangkap Dua Anggota Polisi dan Satu Kontraktor

27 Oktober 2020
Foto ist

TERNATE, OT – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap dua anggota Polisi dan satu kontraktor asal kabupaten Kepulauan Sula, pada 20 Oktober 2020. Ketiganya ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Malut.

Ketiga terduga tersangka ini masing-masing berinisial Bripka HA yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Aipda MRK bertugas di Polres Ternate dan ARK yang merupakan seorang kontraktor.

Namun, salah satu terduga tersangka inisial HA berhasil melarikam diri, sehingga saat BNN Malut menetapkan yang nersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang dihimpun indotimur.com dari berbagai sumber di lapangan,  penangkapan awal adalah Bripka HA pada 20 Oktober sekitar pukul 16.15 WIT, dimana HA sedang mengambiil paket disalah satu jasa pengiriman yang terletak di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah. Saat itu anggota BNN menemukan barang bukti ditangannya berupa sabu seberat 20,18 gram.

Dari hasil interogasi, Bripka HA mengaku barang tersebut akan diberikan juga kepada pesananya yang diketahui merupakan seorang anggota berinisial Aipda MRK, sehingga tim Dakjar bersama Bripka HA dengan tangan yang terborgol, menuju ke kediaman Aipda MRK di Kelurahan Mangga Dua untuk menyerahkan barang bukti sabu seberat 9,03 gram beserta alat hisap, dan Aipda MRK langsung ditangkap oleh tim Dakjar tanpa perlawanan di kediamanya.

Selanjutnya, tim Dikjar terus kembangkan dan Bripka HA juga mengaku barang tersebut akan diserahkan juga kepada salah satu kontarktor berinisial ARK dikontrakanya yang berada di lingkungan Falajawa dua, Kelurahan Bastiong dengan barang bukti sabu seberat 2,86 gram yang sudah dipisahkan.

Tim Dakjar kemudian memuju ke tempat tersebut. Setibanya di kontrakan ARK, tim melepas borgol Bripka HA untuk membawa bukti sabu seberat 2,86 gram ke ARK yang sementara ada di dalam kontrakanya, tapi Bripka HA langsung melarikan diri lewat belakang kontrakan.  Sekitar pukul 18.45 WIT tim Dakjar langsung menangkap ARK beserta barang bukti untuk disita.

Hanya saja, kontraktor ini tidak mengakui barang tersebut miliknya. Dari penangkapan tersebut tim Dakjar berhasil menyita barang bukti dari tanggan Aipda MRK sabu seberat 2,86 gram, tersangka ARK sabu seberat 2,86 gram dan juga barang bukti di Bripka HA sabu seberat 20,18 gram beserta satu pucuk  senpi laras pendek.

 

”Sekarang Bripka HA sedang dikejar oleh tim penyidik Dakjar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara dan  juga oleh anggota Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak dipublish.

Humas BNN Malut ketika dikonfirmasi mengaku, kasus penangkapan tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers pada Selasa 27 Oktober, namun hingga berita dipublis belum ada keterangan.

Sementata Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip ketika dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespon.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT