TERNATE, OT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta terhadap terdakwa Hirsan Bahrudin Pelu alias Dedi yang ditangkap membawa 2,61 gram ganja.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iwan Anggoro Warsita didampingi hakim anggota Rudy Wibowo dan Ferdinal, menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Iwan Anggoro menyatakan, terdakwa Hirsan Bahrudin Pelu alias Dedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
“Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hirsan Bahrudin Pelu alias Dedi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Hakim Iwan Anggoro.
Berita Terkait : Terdakwa Kasus Narkoba Minta Polisi Tindak Lanjut Napi Pemiik Ganja di Lapas Ternate
Hakim menyatakan, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terpidana tetap berada dalam tahanan.
Kemudian, menetapkan barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 2,61 gram dan 1 buah handphone dirampas untuk dimusnahkan. Selanjutnya, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sementara sidang tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa Hirsan Bahrudin Pelu alias Dedi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Sekedar diketahui, pada Minggu 18 Juli 2021 sekitar pukul 15.03 Wit terdakwa dihubungi oleh saksi Jupek, warga binaan Lapas Klas II A Ternate, meminta terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang sudah diletakkan di belakang Alfamidi Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan dalam pembungkus rokok, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor langsung menuju ke tempat yang sudah diarahkan saksi Jupek.
Setelah terdakwa tiba di belakang Alfamidi langsung mengambil narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut, setelah terdakwa mengambil barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang akan datang mengambilnya, namun belum sempat terdakwa menyerahkan kepada orang yang akan datang mengambil, terdakwa ditangkap oleh anggota Polda Maluku Utara bersama 3 sachet bening berisi Narkoitka golongan I jenis ganja, dengan berat bruto kurang lebih 2,61 gram atau berat Netto kurang lebih 1,8932 gram.(ier)








