TERNATE, OT – Seorang pria yang menyamar memakai hijab dan cadar atau dikenal dengan sebutan crosshijaber atas nama Akbar Munin alias Uku (19) menjalani sidang perdana kasus pencurian. Sidang dengann agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate, Kamis (9/1/2020).
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah, yang sebagaimana telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) tentang Pencurian,” ujar JPU Hadiman, selaku JPU saat membacakan dakwaan di PN) Ternate.
Dalam dakwaan, JPU juga menyebut terdakwa Akbar Munin alias Uku pada hari kamis (08/10/2019), pukul 04.30 WIT telah mengambil handphone milik Siti Maimunah di sebuah kos-kosan Raven yang terletak di Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan sebelum terdakwa ditangkap.
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Hakim Ketua Rahmat Selang didampingi oleh hakim anggota Sugiannur dan Nithanel N. Ndaumanu, memutuskan sidang akan dilanjutkan pada tangga 13 Januari 2020 mendatang dengan angeda mendengarkan keterangan saksi.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malt), disaat aparat kepolisian dari Polsek Ternate Selatan menangkap Akbar Munin alias Uku pada 15 Oktober 2019 lalu.
(ier)








