TERNATE, OT - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dalam waktu dekat bakal menetapkan 1 (satu) orang tersangka terkait kasus dugaan penggelapan anggaran koperasi karyawan Tirta Dharma di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate tahun 2013-2017, yang merugikan Negara hingga Rp 3,7 miliar.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengatakan, untuk kasus ini sudah dilakukan gelar perkara pekan kemarin dan dari hasil gelar perkara, sudah terpenuhi sehingga secepatnya penyidik akan tetapkan satu orang tersangka.
“Sekarang kami masih mempertajam keterangan saksi agar penyidik menyampaikan ke Jaksa juga tidak bulak-balik berkasnya,” kata Riki kepada wartawan termasuk indotimur.com, Senin (24/2/2020) di ruangan kerjanya.
Kasat menyampaikan, untuk kasus tersebut pihaknya menangani secera seprofesional dan kasus PDAM Ternate ini tersangkanya mengarah ke mantan kepala koperasi PDAM inisial AGH, karena yang menentukan adalah gelar perkara.
“Yang jelas kasus ini sudah mengarah satu orang sebagai tersangka,” pungkasnya.
Intinya, kata Kasat, kasus ini dalam waktu dekat bakal melengkapi semua saksi-saksinya, namun terkadang penyidik mengalami kendala karena disaat melayangkan panggil kepada saksi, tapi masih di luar daerah.
Sekedar diketahui, AGH saat ini menjabat sebagai Direktur PDAM Kota Ternate, menggantikan Syaiful Dhafar.

