TIDORE, OT - Mantan Kepala Desa (Kades) Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) diperiksa selama 4 jam oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tikep terkait dugaan korupsi Dana Desa dan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun 2017- 2019.
Usai Pemeriksaan, Kasi Intel Kejari Tikep Safri Abdul Muin membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Kades Lola, terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan.
Dia mengatakan, Kades Lola kembali diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dengan Anggaran Dana Desa (ADD) dari tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 1 miliar lebih.
Kata Safri, selama dua tahun ada sekitar Rp. 800 juta sekian yang jadi temuan, sementara yang bersangkutan katanya akan melalukan SPJ namun sampai sekarang belum dilakukan.
"Maka dari itu, akan dilakukan penyelidikan, karena sebelumnya tanggal 3 Agustus 2020, penyidik Kejari Tikep sudah melakukan pemeriksaan kepada Sumarto mantan bendahara Desa Lola.
Terpisah, mantan Kades Lola M. Saleh usai pemeriksaan menjelaskan, berdasarkan hasil temuam itu sekitar 460 juta untuk DD, namun sejauh ini tinggal dimasukan SPJ saja untuk melihat laporan anggaran apa saja yang sudah dibayar.
Pemeriksaan ini hanya untuk anggaran tahun 2019, dari anggaran tersebut memang digunakan untuk perjalanan dinas, maupun diberikan kepada Iman- iman yang ada di Desa Lola, serta sejauh ini masih diberikan keterangan, dan menunggu panggilan selanjutnya.(Rayyan)



