Home / Berita / Hukrim

Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT. SMS Finance Ternate

16 September 2019
Yanto Yunus Faroek, Aktivis Buruh. (Kiri))

TERNATE, OT – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak kasasi yang diajukan PT. SMS Finance Ternate dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seorang karyawan berinisial MAR.

Penolakn itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 405/K/Pdt.Sus.PHI/2019, yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon PT. SMS Finance Ternate.

Kuasa Hukum MAR, Yanto Yunus dkk kepada sejumlah wartawan mengatakan, masalah ini berawal dari PHK seorang karyawan yang dilakukan oleh PT. SMS Finance, tanpa memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sehingga korban (MAR) menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan Nomor Perkara 06/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ternate dan dimenangkan oleh MAR.

Keputusan PN Ternate itu, tidak diterima oleh PT. SMS Finance Ternate lalu mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun, upaya Kasasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum PT. SMS Finance Ternate Hakim Agung tetap menolak.

“PT. SMS Finance dinilai telah sengaja menerapkan model konsep perjanjian kerja kemitraaan yang cenderung melemahkan posisi buruh maupun Karyawan,” jelas Yanto, Senin (16/9/2019). 

Menurutnya, PT. SMS Finance dinilai dalam pembuatan kontrak Kerja sengaja mengabaikan iktikad baik. Padahal iktikad baik dalam kontrak sejak abad 20 seiring terjadinya pergeseran freedom of contract ke arah fairness, terjadi peningkatan perhatian para akademisi dan pengadilan terhadap doktrin iktikad baik.

Iktikad baik, lanjut Yanto, seharusnya ada dalam suatu kontrak, termasuk kontrak kerja, namun Perusahaan SMS Finance Ternate dengan model dan konsep perjanjian kemitraaan yang diterapkan di Perusahaan, sehingga semua karyawan dianggap sebagai mitra kerja dan tidak berhak atas  pesangon dan hak-hak lainnya ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Oleh karena, Perusahaan telah sengaja menerapkan konsep perjanjian yang menyimpang, maka menurutnya, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan penerapan perjanjian kerja kemitraan tersebut merupakan bukti iktikad buruk atau bad intentions, yang dilakukan oleh PT SMS Finance Ternate kepada sejumlah karyawan.

Untuk itu, dengan adanya putusan  kasasi MA, yang memenangkan pihak karyawan maka penerapan perjanjian kerja kemitraaan oleh PT SMS Finance Ternate batal demi hukum, dan tidak seharusnya berlaku di perusahaan, karena dianggap menguburkan hak-hak normatif karyawan. 

 

"Untuk itu kami mengajak kepada Dinas Ketenagakerjaan melalui Pegawai Pengawas, agar selalu melakukan pengawasan kepada perusahaan dan memeriksa dokumen hukum perusahaan termasuk kontrak kerja dan daftar gaji karyawan, sebab masih banyak perusahaan yang sengaja bermain dan tidak tunduk terhadap UU Ketenagakerjaan," tegas Yanto Yunus Faroek.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT