TERNATE, OT- Mahasiswa Sula yang tergabung dalam Pengurus Aliansi Anti Korupsi (PAAK) anak Sula, menduga Polda Maluku Utara (Malut) tutupi dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Manaf-Wainib Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.485.082.797.
Dugaan tersebut disampaikan para disaat demo di depan kantor Ditkrimsus Polda Malut, Rabu (11/12/2019 siang tadi. Menurut mereka, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Malut dengan nomor: Li/02/III/2019/Ditkrimsus pada tanggal (4/3/2019), namun sampai saat ini belum ada titik terang.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Musil Leko mengatakan anggaran peningkatan jalan Manaf-Wainib diduga fiktif, tapi Polda Malut sebagai tempat masyarakat menggantungkan harapan atas kepastian proses hukum ternyata selama ini mereka diam.
“Kasus tersebut sudah dilapokan ke Polda Malut dengan No : Li/02/III/2019/Ditreskrimsus pada tanggal 04 Maret 2019 sampai saat ini belum ada titik terang soal penenganannya,” kata Musil dalam orasinya, Rabu (11/12 /2019).
Untuk itu, kata dia, pihaknya menduga jengan-jangan ada main mata antara penyidik dengan orang yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut.
Musil menambahkan, anggaran untuk peningktan jalan Manaf-Wainib yang ditender oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula, kurang lebih 6,20 km melalui swakelola tahun 2018 sesuai dengan surat keputusan nomor : 760/ll.a/KPTS/DPUPRPKP KS/[II/2018 tanggal 02 Maret 2018 sebesar Rp. 1.485.082.797 dengan menunjuk, Vitalisa Ongirwalu sebagai Ketua Tim swakelola.
"Sampai sejauh ini proyek peningkatan jalan itu tidak pernah diselasaikan, sedangkan anggarannya sudah habis terpakai sehingga negara maupun masyarakat di Sula mengalami kerugian," terangnya.
Menurutnya, seharusnya penyidik Polda telah memanggil pihak-pihak yang terkait, misalnya Vitalisa Ongirwalu selaku ketua tim swakelola untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan laporan yang sudah diterima penyidik Polda.
"Kami atas nama pengurus aliansi anti korupsi anak Sula Kota Ternate, mendesak kepada Kapolri agar memerintahkan Kapolda Malut untuk segera menyelesaikan kasus korupsi di Provinsi Malut dan Kabupaten Kepualaun Sula," tegasnya.
Selain itu, mendesak kepada Kapolda Malut segara memerintahkan penyidik agar secepatnya menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran peningkatan jalan Manaf-Wainib Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2018.
Sementara Kapolda Maluku Utara, Brigjen (Pol) Suroto mengatakan, untuk kasus ini penyidik telah menjelaskan tahapan prosesnya sudah sampai dimana kepada mereka, tinggal hasilnya penyidik masih menunggu dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Malut yang akan sampaikan hasil meraka kepada penyidik, seteah itu baru ditindak lanjuti.
“Kasus ini masih menunggu perhitungan dari BPK. Dan penyidik sudah sampaikan surat ke BPK, tapi hingga sekarang masih menunggu hasil BPK baru akan ditindak lanjuti,” kata Kapolda kepada indotimur.com, Rabu (11/12/2019).
Kata kapolda, lebih jelasnya kasus ini nanti tanyakan ke Direktur Krimsus secara detail dan teknis penanganan kasusnya sudah sampai tahapan mana, selain itu dijelaskan perkembangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran peningkatan jalan Desa Manaf dan-Wainib, Kabupaten Kepulauan Sula yang sudah dilaporkan ke Ditkrimsus,” pungkasnya.(ian)








