Home / Berita / Hukrim

Mahasiswa Desak Kejati Tangkap Wagub Malut

04 Juli 2019
Suasana Jalanya Aksi Di Depan Kantor Kejati Maluku Utara

TERNATE,  OT  - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Oba (Pergemo) Kota Ternate, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) segera menangkap mantan Bupati Halmahera Tengah yang saat ini menjabat Wakil Gubernur (wagub), M. Al Yasin Ali karena terlibat dalam kasus pengadaan KM. Fay Sayang.

Menurut massa aksi, dugaan korupsi itu terungkap adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor : 31.1/LHP-LK/XIX.TER/07/2010 tertanggal 09 Juli 2010 yang menyebutkan Pengadaan KM Elizabeth Mulia atau nama baru KM Fay Sayang oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2009 dan tahun 2010 merugikan keuangan Daerah sebesar Rp 1.181.818.184,00 dan negara belum menerima pendapatan dari pajak sebesar Rp 1.045.454.546,00.

Juslan Hi. Latif, salah satu orator dalam orasinya di depan Kantor Kejati, Kamis (4/7/2019) mengatakan, Kejati Malut segera menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Halmahera Tengah M. Al Yasin Ali yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara.

Tak hanya itu, Juslan juga mendesak kepada Kejati Malut untuk segera menangkap secara paksa M. Al Yasin Ali. “Kejati Malut harus tangkap secara paksa wagub Malut, karena diduga teribat dalam kasus tersebut,” tegas Juslan.

Sementara Koordinator Aksi (Korlap) Sartono Halek dalam orasinya menyampaikan, kasus pengadaan KM Fay Sayang ini menyeret mantan Bupati Halmahera Tengah sehingga Kejati Malut harus membuka kembali kasus tersebut. ”Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik,” pungkasnya.

Kata Sartono, jika aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut hanya duduk diam maka praktek tindak pidana korupsi akan terus dilakukan oleh pejabat yang ada di Maluku Utara.

Selain mendesak Kejati terkait kasus pengadaan KM Fay Sayang, massa aksi juga mendesak Kejati untuk sidik proyek penimbunan pembangunan lokasi MTQ di Weda dengan menggunakan APBD tahun 2019, yang kini sudah dibangun Hotel Tiara sementara lokasi MTQ menggunakan arena budaya pendopo falcino.

Selain itu, pembangunan pondok pesantren yang diduga mark up dengan anggaran Rp. 1 Miliar lebih, tapi hanya dibangun fondasi dan juga status tanahnya belum jelas.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT