TERNATE, OT - Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin (31/1/2022) mengelar sidang perdana kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Rivaldi Togubu warga Kelurahan Mangga Dua Utara Kecamatan Ternate Selatan hingga meninggal dunia.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, turut menghadirkan lima terdakwa masing-masing, AA alias Ardian (18), MRR alias Ical (18), MJMG alias Jihad (21), HB alias Kolu (20) dan ANO alias Adib (18).
Kelima terdakwa itu telah menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Irwan Hamid, didampingi dua hakim anggota masing-masing bernama Budi Setiawan dan Ulfa Rery,
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Ternate. turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Hadiman.
Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh saat dikonfirmasi Rabu, (2/2/2022) membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima orang terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, "iya, sidang ini pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa," katanya.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Ternate, semua terdakwa menerima dan tidak mengajukan berkeberatan. "Tidak ada keberatan dan semua terdakwa menerima dan mengakui perbuatan mereka," ungkap Kadar.
Setelah lima terdakwa menerima dakwaan JPU, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Ternate.
"Pekan depan dijadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, "saksinya 4 orang yang akan dihadirkan pada minggu depan," jelasnya.
Semantara JPU Kejari Ternate, Hadiman mengatakan, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkam pekan depan, JPU akan menghadirkan 4 orang saksi sekaligus.
"Saksi dihadirkan sekaligus dalam persidangan pemeriksaan saksi nanti," sebutnya.
Lanjutnya, untuk dakwaan terhadap lima terdakwa ini menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan subsidiari pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Karena sebagian terdakwa itu ada yang melakukan kejahatan di dua TKP, sementara yang lainnya hanya satu TKP," terangnya.
Sekedar diketahui, korban Rifaldi Togubu ditemukan oleh warga dalam kondisi pingsan di stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate, Kamis (9/11/2021) pagi.
Rivaldi ditemukan dengan sejumlah luka lebam di tubuh. Korban lalu dilarikan ke RSUD Chasan Boesorie, korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia pada, Jumat (10/11/2021) di RSUD Chasan Bosoeri sekira pukul 20.28 WIT.
Tak kemudian Sat Reskrim Polres Ternate langsung mengamankan 7 pelaku yang berinsial AA alias Ardian (18), MRR alias Ical (18), MJMG alias Jihad (21), HB alias Kolu (20) dan ANO alias Adib (18), serta dua anak-anak DD alias Elat dan CC alias Abi.
Sementara, pasal yang dijerat terhadap pelaku yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHPidana Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs pasal 351 ayat (3) dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari 7 pelaku dua diantaranya berstatus anak di bawah umur dan telah divonis oleh majelis hakim dengan pidana 1 penjara.
(ier)






