TERNATE, OT - Terdakwa kasus investasi bodong PT Karapoto, Nurzikia alias Anti yang merupakan salah satu leader dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1B Ternate, Selasa (8/10/2019).
Sidang pembacaan tuntutan hukum yang dipimpin Rahmad Selang itu, dimulai sekitar pukul.15:17 waktu setempat.
Sementara JPU yang membacakan tuntutan, Mohksin Umalekhoa mendakwa Anti telah melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
Selama kurang lebih 20 menit, JPU membaca tuntutan sebagaimana perkara yang melibatkan Anti selaku leader atau pengurus PT Karapoto sebuah perusahan yang bergerak pada sektor jasa keuangan.
Setalah pembacaan tuntutan, hakim memberikan hak kepada terdakwa Anti yang didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan soal hukuman yang disampaikan JPU.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Anti melalui kuasa hukumnya meminta pertimbangan untuk mengupayakan bukti pembelaan atas klliennya kepada majelis hakim, dan menjelis memberikan kesempatan untuk mengajukan bukti pembelaan (pledoi) sebagaimana permohonan kuasa hukum Anti. Sehingga sidang leader PT. Karapoto tersebut akan dilanjutkan pekan depan.
Sebagimana diketahui, Anti merupakan leader atau salah satu pengurus PT. Karapoto yang sedang menjalani proses hukum akibat kasus penipuan yang sempat mengemparkan masyarakat Maluku Uatra di tahun 2018 lalu.
(ier)








