Home / Berita / Hukrim

Lapas Kelas II. A Ternate Mencatat 75 Persen Penghuni Lapas, Napi Narkoba

08 September 2019
Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas II A Ternate, Mansur (kiri)

TERNATE, OT - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut), mengklaim, setiap.tahun, ada peningkatan  jumlah penghuni Lapas.

Tahun ini, pihak Lapas mencatat sedikitnya ada 250 nara pidana dengan berbagai kasus, sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Ternate yang terletak.di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Teenate.

Dari.jumlah ini, pihak lapas menyebutkan para penghuni terdiri dari berbagai macam kasus, baik Tipikor, Tipidum bahkan Tipidsus, namun yang mendominasi adalah napi dengan tindak pidana narkotika.

Kepala Seksi Pembinaan, Lapas Kelas II A Teenate, Mansur mengaku, napi dengan tindak pidana narkotika di Lapas Kelas II A Ternate, lebih banyak dibanding kasus pidana laimnya. "Sehingga upaya untuk pembinaan kepada semua harus ekstra, apalagi untuk tindak pidana narkotika, pihak kami menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pembinaan," kata Mansur.

Dia.menyebut, banyaknya jumlah Napi dengan kasus narkotika ini, karena rata-rata, napi narkotika merupakan pindahan dari beberapa daerah baik dari Lapas Jailolo, Tobelo, Sanana, Soa-Sio, maupun Bacan.

"Sebab memang untuk Lapas Kelas II A Ternate merupakan Lapas. maximum security, medium security, dan minimum security. Sehingga pihak kami melakukan pembinaan yang begitu ekstra kepada seluruh napi yang high crime," tuturnya.

Mansur menyatakan, tujuam pembinaan yang dilakukan adalah untuk mengembalikan narapidana secara sehat dalam kehidupan bermasyarakat. "Tentu hal ini, tidak akan dapat dilaksanakan secara efektif jika tidak ada langkah awal untuk menghilangkan ketergantungan mereka terhadap narkoba", katanya.

Untuk itu, lanjut Mansur, selama menjalani pidana penjara, ketergantungan napi narkoba harus disembuhkan terlebih dahulu, "sebelum akhirnya mereka masuk dalam tahap pembinaan. Dalam konteks inilah maka rehabilitasi bagi narapidana penyalahguna narkoba menjadi sangat penting," ucapnya.

Mansur juga menjelaskan, program rehabilitasi ini rutin.dilaksanakan setiap tahun khusus bagi para WTP yang akan mengakhiri masa hukumannya maksimal 5 bulan sebelum bebas."Dengan cara assement, screening kemudian dimasukan lagi dalam blok khusus rehabilitasi sampai bebas, setelah itu nanti paska rehab juga, kita bawa ke Bapas misalnya BAPB sehingga mereka memang benar-benar dibimbing lagi oleh BNN dan BAPAS di luar Lapas nanti," jelasnya.

Dia mengajak semua pihak untuk bersinergi untuk peduli terhadap narapidana yang terjerat kasus narkoba, "mari kita bersinegri secara bersama-sama untuk mempunyai kepedulian kepada mereka, dengan cara penanganan terhadap narapidana maupun tahan baik secara pendidikan, peradilan sampai bahkan masuk ke penjara karena mereka juga merupakan warga negara indonesia," pungkasnya. (ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT